Pengertian Sertifikasi : Manfaat, Tujuan dan Landasan Hukumnya Terlengkap

Posted on

Pengertian Sertifikasi : Manfaat, Tujuan, dan Landasan Hukumnya Terlengkap

Pengertian Sertifikasi – saat ini sudah banyak yang mengenal istilah sertifikasi guru. Namun masih ada saja masyarakat yang belum mengenal apa pengertian sertifikasi guru sebenarnya. Oleh karena itu, pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Sertifikasi Guru. Meliputi dari pengertian sertifikasi, tujuan, dan kegunaan atau manfaat dari sertifikasi guru yang dijelaskan dengan lengkap dan ringkas. Untuk lebih mendalamnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Sertifikasi

Sertifikasi guru adalah suatu usaha pemerintah untuk dapat meningkatkan mutu atau juga uji kompetensi tenaga pendidik didalam mekanisme teknis yang sudah diatur oleh pemerintah melalui suatu Dinas Pendidikan maupun juga Kebudayaan di tempat yang sudah bekerja sama dengan instansi pendidikan tinggi yang mempunyai kompeten yang pada akhirnya akan diberikan sertifikat pendidik kepada guru yang sudah dinyatakan standar keprofesionalannya.

Tenaga pendidikan yang sudah memperoleh suatu Sertifikat Pendidik maka guru tersebut sudah dinilai profesional didalam membuat suatu sistem maupun praktik pendidikan yang berkualitas. Sehingga guru atau pendidik yang telah memiliki Sertifikat Pendidik hendaknya bisa membawa perubahan untuk pendidikan menjadi yang lebih baik dari segi proses ataupun juga output.

Pengertian Sertifikasi Guru Menurut Para Ahli

Adapun beberapa ahli akan mengemukakan pengertian sertifikasi guru, yakni:

  • Menurut Shoimin ; Pengertian sertifikasi adalah suatu proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidikan yang akan diberikan kepada guru yang sudah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional adalah syarat yang wajib untuk dapat menciptakan suatu sistem dan juga praktik pendidikan yang berkualitas.
  • Menurut Masnur Muslich ; Pengertian sertifikasi merupakan suatu proses pemberian sertifikat pendidikan untuk guru yang sudah memenuhi persyaratan yang tertentu. Berupa suatu kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan juga rohani, dan juga memiliki dimana kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang diiringi dengna meningkatnya kesejahteraan yang layaknya.
  • Menurut UU RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen ; Pengertian sertifikasi adalah suatu proses pemberian sertifikat untuk guru dan dosen
  • Menurut Martinus Yamin ; Pengertian sertifikasi ialah pemberian sertifikasi pendidik kepada guru maupun juga bukti formal sebagai pengakuan yang akan diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
  • Menurut Mulyasa ; Pengertian sertifikasi adalah proses uji kompetensi yang telah dibuat untuk mengungkapkan kekuasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.

Manfaat Sertifikasi Guru

Manfaat dari sertifikasi guru adalah:

  • Melindungi profesi guru dari praktik yang tidak dapat berkompentensi, yang bisa merusak citra profesi seorang guru.
  • Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak profesional maupun juga tidak berkualitas.
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.

Tujuan Sertifikasi Guru

Berikut tujuan sertifikasi guru yang ada di dalam buku panduan Kemendiknas :

  • Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  • Meningkatkan suatu proses dan mutu pendidikan
  • Meningkatkan martabat guru atau pendidik
  • Meningkatkan profesionalisme guru pendidikMenurut Jalal (2007), tujuan dari sertifikasi guru antara lain:
  • Dapat sebagai penentu kelayakan guru didalam melakukan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan Nasional.
  • Peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan
  • Peningkatan martabat guru
  • Peningkatan profesionalitas guruSedangkan menurut Wibowo dalam bukunya E. Mulyasa, tujuan dari sertifikasi adalah sebagai berikut:
  • Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Melindungi masyarakat dari suatu praktik yang tidak berkompeten, sehingga bisa merusak citra PTK.
  • Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan cara memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan dan instrumen untuk melaksanakan seleksi pelamar yang berkompeten.
  • Membangun citra di masyarakat terhadap profesi PTK.
  • Memberikan solusi penyelesaian dalam rangka peningkatan mutuk pendidik dan tenaga kependidikan

Landasan Hukum Sertifikasi Guru

Berikut adalah landasan hukum dari sertifikasi guru:

  • Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  • PP No.19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan.
  • PerMenDikNas No.16 Tahun 2006 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
  • Fatwa Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.I.UM.01.02-253.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.18 Tahun 2007 tentang Setifikasi untuk Guru dalam Jabatan.
  • PerMenDikNas No.40 Tahun 2007 mengenai Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.
  • Keputusan Mendiknas No.057/O/2007 Tahun 2007 mengenai Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan
  • Keputusan Mendiknas No.122/P/2007 Tahun 2007 mengenai Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan

Lebih lanjut dikemukakan oleh Mulyasa (2013:35), bahwa sertifikasi PTK mempunyai manfaat sebagai berikut :

Pengawasan Mutu

  • Lembaga sertifikasi yang sudah melakukan mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik,
  • Untuk setiap jenis profesi dapat mengarahkan para praktisi untuk mengembangkan tingkat kompetensinya secara berkelanjutan,
  • Peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi profesi maupun pengembangan karier selanjutnya,
  • Proses seleksi yang lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara mandiri untuk mencapai peningkatan profesionalisme.

Penjamim Mutu

Terdapat suatu proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi. Di mana proses pengembangan dan evaluasi tersebut dapat menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya. Dengan demikian pihak yang berkepentingan, khususnya para pelanggaran atau pengguna akan makin menghargai organisasi profesi. Itu juga berlaku untuk sebaliknya organisasi profesi dapat memberikan jaminan atau melindungi para pelanggan atau pengguna.

Demikian artikel pembahasan tentang Pengertian Sertifikasi, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih.

Baca juga:

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *