Letter of Credit – Pengertian, Fungsi, Tujuan, Syarat, Jenis Dan Mekanismenya Lengkap

Posted on

Pengertian Letter of Credit – Fungsi, Tujuan, Syarat, Jenis, Dan Mekanismenya Lengkap

Mekanisme Letter Of Credit – Letter of Credit atau disebut juga L/C, LC atau LOC adalah cara pembayaran internasional, yang menjadikan eksportif dalam menerima pembayaran tanpa harus menunggu berita luar negeri sesudah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri atau pada pemesan.

Letter of Credit – Pengertian, Fungsi, Tujuan, Syarat, Jenis Dan Mekanismenya

Pengertian lainnya yaitu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issue bank atas permintaan pembeli, dalam hal importir yang ditujukan ke penjual yang dalam hal ini yaitu eksportir/beneficiary dengan cara melalui conforming bank atau advicing dengan membuat pernyataan, bila issue bank akan membayar sejumlah uang bila pernyataan L/C yang sudah ditetapkan sudah terpenuhi.

Pengertian Letter Of Credit Menurut Para Ahli

  1. Pengertian Letter of Credit menurut Uniform Customs and Practice for Documentary adalah setiap perjanjian, apapun nama atau maksudnya, pada suatu bank yang bertindak pada permintaan serta instruksi seorang nasabah Appliant/pembuka) atau atas namanya sendiri. Dalam melakukan pembayaran pada pihak ketiga atas kuasanya atau orang yang ditunjuk oleh penerima L/C atau memberi kuasa, pada bank lainnya dalam melakukan pembayaran. Serta untuk mengakses dan juga membayar bill of exchangee/wesel atau memberi kuasa kepada bank lain untuk bernegosiasi pada penyerahan dokumen yang sudah ditetapkan, asal bisa memenuhi persyaratan serta kondisinya.
  2. Pengertian Letter of Credit menurut Hartono adalah surat piutang atau surat tagihan. L/C juga merupakan janji yang dilakukan pembayaran saat terpenuhinya suatu persyaratan tertentu.
  3. Pengertian Letter of Credit menurut Bank Indonesia adalah janji dari issuing bank dalam membayar sejumlah uang pada eksportir, sepanjang ia mampu dalam memenuhi persyaratan serta kondisi Letter Of Credit tersebut.
  4. Pengertian Letter of Credit menurut Amir adalah surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan importir, yang merupakan langganan bank tersebut. yang ditujukan pada eksportir luar negeri yang memiliki relasi pada importir, yang juga memberi hak pada eksportir dalam menarik wesel atas importir yang bersangkutan, untuk sejumlah uang yang disebutkan di dalam surat itu. Bank yang bersangkutan akan menjamin untuk mengakseptasi atau menghonorir wesel yang ditarik, asal sesuai dan memenuhi persyaratan yang sudah tercantum di dalam surat.

Fungsi Dan Tujuan Letter Of Credit

  • Sebagai penampung dan penyelesai masalah/kendala dari pihak importir pada pembeli atau pihak eksportir yang menjadi penjual.
  • Untuk memberi keuntungan baik pada eksportir maupun importir. Eksportir memberi jaminan dalam menerima pembayaran, jika mampu dalam menunjukkan dokumen pengiriman barang yang tertulis di dalam L/C. tapi tak mempunyai tanggung jawab pada kondisi fisik barang tersebut.
  • Memiliki fasilitas credit eksportir/importir dengan perbankan. Karena L/C memberi pembayaran di awal atau pembayaran dengan tenggang waktu tertentu.
  • Memberi jaminan dalam proses pembayaran pada kontraktor dengan suatu beneficiary. Fungsi lainnya yaitu memberi issuing bank pada permintaan kontraktor, peminjam atau applicant yang tujuannya yaitu jaminan khusus pada pihak beneficiary saat terjadi kegagalan dalam mematuhi atau melaksanakan kontraknya.

Syarat Letter Of Credit

  • Letter of Credit yang akan dibuat adalah Commercial Documentary Letter of Credit.
  • Dokumen yang terkait setidaknya terdiri atas dokumen-dokumen yaitu:
  • Full set of Bill of Lading (Konosemen)
  • Commercial Invoice (Faktur perdangan)

Jenis-Jenis Letter Of Credit

Berikut ini beberapa jenis dari Letter Of Credit, diantaranya yaitu :

Revocable Letter Of Credit

Adalah LOC yang setiap waktu dapat dibatalkan atau diubah sepihak oleh pembuka atau opening Bank, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu pada beneficiary.

Irrevocable Letter Of Credit

Adalah LOC yang tak bisa dibatalkan atau diubah tanpa adanya persetujuan dari seluruh pihak yang berkaitan.

Sight Letter Of Credit

Adalah LOC yang mempunyai syarat pembayaran langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir pada advise bank.

Usance Letter Of Credit

Merupakan LOC yang sistem pembayarannya atau penerusan L/C nya hanya dibatasi dari suatu bank tertentu, yang memiliki nama yang tercantum di dalam L/C.

Unserticted Letter Of Credit

Adalah LOC yang memberi kebebasa pada suatu negosiasi dokumen di bank mana saja.

Red Clause Letter Of Credit

Adalah LOC yang dimana masing-masing pembuka L/C memberi kuasa pada bank pembayaran, untuk membayar uang muka pada beneficiary beberapa tertentu ataupun seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumennya.

Revolving Letter Of Credit
Adalah jenis letter of credit yang mempunyai fungsi yang diulang-ulang.

Back To Back Letter OF Credit

Adalah LOC yang dimana penerimanya seringkali bukan pemilik barang, tapi hanya sebagai perantara saja. Sehingga penerima L/C terpaksa meminta bantuan bank untuk membuka L/C untuk pemilik barang yang sebenarnya dengan cara menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.

Mekanisme Letter of Credit

  1. Importir akan mengajukan permintaan pada bank devisa untuk membuka L/C atas nama eksportir. Yang dalam hal ini eksportir bertindak sebagai opener. Jika importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor, contohnya keharusan adanya surat izin impor maka bank melakukan valuta dengan importir, serta melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Dan dalam hal ini bank bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaannya dilaksanakan dengan melewati suatu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank bertindak sebagai perantara kedua, dan disebut dengan advising bank atau notifying bank. Advising bank memberitahukan pada eksportir tentang pembukaan L/C tersebut. eksportir yang menerima L/C disebut dengan beneficiary.
  2. Lalu eksportir akan memberikan/menyerahkan barang pada Carrier, yang menjadi penggantinya eksportir akan menerima atau memperoleh bill of lading.
  3. Setelah itu eksportir menyerahkan bill of lading pada bank, untuk mendapatkan pembayaran. Selanjutnya paying bank menyerahkan sejumlah uang setelah mereka memperoleh bill of lading, dari eksportir. Lalu bill of lading itu diberi kepada importir.
  4. Importir memberikan bill of lading pada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

Itulah ulasan lengkap tentang mekanisme Letter Of Credit yang disertai dengan pengertian, fungsi, tujuan, syarat dan jenisnya. Semoga artikel ini mudah dipahami dan dapat menambah wawasan anda. Dan semoga bermanfaat.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *