Pengertian Korupsi Menurut Pada Ahli dan Cirinya Terlengkap

Posted on

Pengertian Korupsi Menurut Pada Ahli dan Cirinya Terlengkap

Pengertian korupsi menurut para ahli – ada tiga hal yang mendasari seseorang dapat melakukan sebuah tindak pidana korupsi, yakni adanya niat, kesempatan dan terakhir kewenangan. Seringkali korupsi ini menggerogoti sistem birokrasi dengan menyeluruh. Oleh karenannya, korupsi kadang tidak dijalankan sendiri, tetapi secara sengaja, sistematis serta menyangkut semua tatanan hierarki pada sebuah institusi.

Pengertian Korupsi

Berikut ini adalah penjelasan tentang pengertian korupsi menurut para ahli dari hasil riset maupun pengalamannya, antara lain :

  1. UU No. 20 tahun 2001
    Pengertian korupsi adalah tindakan melawan hukum yang bermaksud memperkaya diri sendiri/ orang lain, korupsi ini mengakibatkan meruginya Negara serta perekonomian Negara.
  2. UU No 24 tahun 1960
    Pengertian korupsi adalah perbuatan seseorang dengan atau sebab menjalankan suatu kejahatan yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan kedudukan atau jabatannya.
  3. Black’s law dictionary
    Menurut pendapat dari black’s law dictionary, bahwa pengertian korupsi adalah suatu perbuatan yang dijalankan dengan maksud guna memberikan keuntungan secara tidak resmi dengan memakai hak-hak dari lain pihak, yang secara salah saat menggunakan jabatannya maupun karakternya dalam mendapatkan sebuah keuntungan bagi dirinya sendiri/ orang lain, yang lain arah dengan kewajibannya serta hak hak pihak lain.
  4. Nurdjana (1990)
    Pengertian korupsi berdasarkan pendapat nurdjana, korupsi asalnya dari bahasa yunani yakni corruption yang artinya perbuatan buruk, tidak baik, curang, tidak bermoral, bisa disuap, menyimpang dari kesucian, serta melanggar dari norma norma agama materiil, hukum dan mental.
  5. UU No. 3 tahun 1999
    Pengertian korupsi berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 ialah setiap orang yang secara sengaja melawan hukum guna melakukan perbuatan yang bertujuan memperkaya diri sendiri/ orang lain maupun suatu koorporasi dengan akibat kerubgian kuangan Negara/ perekonomian Negara.
  6. Syeh Hussein alatas
    Pengertian korupsi berdasarkan pendapat dari syeh Hussein alatas merupakan subordinasi kepentingan umum yang ada di bawah kepentingan pribadi meliputi pelanggaran norma, kesejahteraan dan tugas umum yang dijalankan dengan kerahasiaan, penipuan, penghianatan dan ke masa bodohan yang berakibat pada rakyat menderita.
  7. Mubyarto
    Pengertian korupsi berdasarkan pendapat beliau ialah suatu masalah politik dengan lebih dibanding dengan ekonomi menyentuh keabsahan maupun legitimasi pemerintah di mata kaum elite, generasi muda dan para pegawai secara umum. Akibat yang ditimbulkan pada korupsi ini nanti ialah berkurangnya dukungan terhadap pemerintah dari kelompok elite pad atingkat provinsi dan juga kabupaten.
  8. Gunnar Myrdal
    Definisi korupsi dari Myrdal ialah suatu masalah pada pemerintahan sebab kebiasaan dalam menajalankan penyuapan dan ketidak jujuran membuka jalan pembongkaran korupsi serta tindakan-tindakan penghukuman bagi pelanggar. Tindakan dalam memberantas korupsi secara umum menjadi pembenar utama pada KUP militer.
  9. The lexicon Webster dictionary
    Pengertian dari korupsi berdasarkan the lexicon Webster dictionary ialah suatu perilaku yang menyimpang pada tugas tugas resmi jabatannya di dalam Negara, yang mana untuk mendapatkan keuntungan status/ uang dengan menyangkut diri pribadi/ perorangan, kelompok sendiri, keluarga dekat maupun dengan melanggar peraturan pelaksanaan yang bersangkutan pad atingkah laku pribadi.

Ciri Ciri Korupsi

Berbicara tentang ciri ciri korupsi, seorang hali bernama syed Hussein alatas memberikan sebuah ciri dari seseorang melakukan korupsi, diantaranya :

  1. Selalu melibatkan lebih dari antara orang satu. Inilah bedanya antara pencurian/ penggelapan dengan korupsi.
  2. Secara umum sifatnya rahasia, dan tertutup khususnya yang bermotif dengan latarbelakang perburuan korupsi sendiri.
  3. Melibatkan elemen keuntungan dan kwajiban timbal balik. Kwajiban dan keuntungan inilah yang tidak pasti berbentuk dengan uang.
  4. Berusaha untuk melindungi diri di balik pembenaran hukum.
  5. Mereka yang terlibat pada korupsi adalah mereka yang mempunyai wewenag maupun kekuasaan dan juga memengaruhi pada keputusan keputusan tersebut.
  6. Setiap tindakan pasti mengandung unsur penipuan, dan kadang di badan politik maupun masyarakat umum.
  7. Setiap bentuknya melibatkan pada fungsi ganda berkontradiktif dari mereka yang menjalankan sebuah tindakan itu.
  8. Ciri korupsi yang terakhir ialah berlandaskan dengan niat kesengajaan guna menempatkan pada kepentingan umum berada di bawah kepentingan pribadi.

Korupsi ini merupakan sebuah tindakan yang paling tak terpuji yang bisa merugikan suatu bangsa serta Negara. Korupsi di Indonesia tidaklah menjadi hal yang baru, Indonesia adalah salah satu Negara yang mempunyai jumlah kasus korupsi terbilang cukup banyak. Namun, banyak dari kasus korupsi ini dilakukan oleh para pejabat maupun pemegang kekuasaan yang sudah dibungkar oleh KPK ( Komisi Pemberantasan Koruspi ).

Di Indonesia, pemberian sebuah hadian yang dilakukan oleh sejumlah pejabat maupun pemegang kekuasaan Negara kerap disebut dengan korupsi. Tetapi tidak semua dari pemberian hadiah ini termasuk dalam korupsi. Hadia yang sah kadang bisa dibedakan dengan kasus suap atau korupsi. Hadiah bisa diberikan dengan terbuka di depan orang ramai, namun uang suap ini tidak seperti itu.

Itulah beberapa pengertian korupsi menurut pada ahli dari hasil riset dan pengalamannya. Dari pengertian korupsi yang sudah di ulas diatas dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah suatu perbuatan yang buruk, misalnya seperti penerimaan uang sogok, penggelapan uang dan masih banyak lagi untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain (koorporasi) yang dapat berakibat pada kerugian keuangan Negara. Dari banyaknya persoalan selama ini, harapannya semoga para aparat penegak hukum supaya lebih jeli untuk dapat mendefinisikan dari korupsi secara luas. Terima kasih!

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *