Pengertian Hukum Perdata – Sejarah, Asas, Sumber Hukum Dan Jenisnya Lengkap

Posted on

Pengertian Hukum Perdata – Sejarah, Asas, Sumber Hukum Dan Jenisnya Lengkap

Pengertian Hukum Perdata – Hukum perdata adalah ketetapan yang mengatur hak dan kewajiban antar individu di dalam kehidupan masyarakat. Istilah hukum perdata di Indonesia berasal dari bahasa Belanda yaitu “BUrgerlik Recht”, yang sumbernya ada pada Burgerlik Wetboek atau dalam bahasa Indonesia nya disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Pengertian Hukum Perdata

Hukum dapat dimaknai sebagai seperangkat kaidah serta perdata yang mengatur hak, harta benda dan segala yang berhubungan antara orang atas dasar logika atau suatu kebendaan.

Pada umumnya pengertian hukum perdata adalah seluruh peraturan yang mengatur hak dan juga kewajiban perorangan, di dalam hubungannya dengan masyarakat. Hukum perdata ini disebut juga dengan hukum privat karena mengatur kepentingan perseorangan.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

  1. Pengertian hukum perdata menurut  Prof. Subekti adalah segala jenis hukum private materiil yang merupakan segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.
  2. Pengertian hukum perdata menurut Prof. Sudikno Mertokusumo adalah keseluruhan aturan yang mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, di dalam hubungan kekeluargaan serta di dalam pergaulan masyarakat.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata yang ada di Indonesia tak terlepas dari sejarah hukum perdata di Eropa, yang secara utama di Eropa kontinental berlaku hukum perdata romawi yang menjadi hukum asli dari negara di Eropa. Di samping adanya hukum tertulis serta kebiasaan dari masyarakat setempat.

Tetapi karena adanya perbedaan peraturan di masing-masing daerah menjadikan orang mencari jalan yang memiliki kepastian hukum serta kesatuan hukum. Berdasarkan prakarsa dari Napoleon pada tahun 1804 yang terhimpun hukum perdata, yang dinamakan Code Civil de Francais atau disebut juga dengan Code Napoleon.

Pada tahun 1809-1811 Perancis menjajah Belanda, lalu kemudian Raja Lodewijk Napoleon menerapkan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Hollad yang isinya hampir sama dengan Code Napoleon dan Code Civil de Francais, untuk diberlakukan sebagai sumber hukum perdata yang ada di Belanda.

Setelah penjajahan berakhir dan Belanda disatukan dengan Perancis, maka Code Napoleon dan Code Civil des Francais tetap diterapkan di Belanda.

Tahun 1814 Belanda pun mulai membuat susunan kitab hukum UU hukum perdata atau sipil. Dengan dasar kodifikasi hukum Belanda dibuat oleh MR.J.M.KEMPER yang disebut ONTWERP KEMPER tetapi sebelum menyelesaikan tugasnya, pada tahun 1824 Kemper meninggal dunia lalu diteruskan oleh NICOLAI yang saat itu menjabat sebagai ketua pengadilan tinggi Belanda.

Pada tanggal 6 Juli 1830 kodifikasi sudah selesai dibuat dengan dibuatnya BW (Burgerlijik Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda dan WvK (Wetboek van Koophandle) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Atas dasar  asas koncordantie atau azas politik pada tahun 1948, kedua UU itu pun berlaku di Indonesia dan sampai saat ini dikenal dengan nama KUHP untuk BW dan KUH dagang untuk WvK.

Asas Hukum Perdata

Ada beberapa asas dalam hukum perdata, yang diantaranya yaitu :

Asas Kebebasan Berkontrak

Asas ini mengandung makna bahwa masing-masing orang bisa mengadakan perjanjian, baik yang telah diatur di dalam UU atau yang belum diatur di dalam UU. Asas ini ada di dalam 1338 ayat 1 yang menyatakan bahwa seluruh perjanjian dibuat sah berlaku sebagai UU yang membuatnya.

Asas Konsesualisme

Asas ini berhubungan dengan ketika terjadinya perjanjian, pada pasal 1320 ayat 1 KUHP, syarat wajib suatu perjanjian adalah karena adanya sepakat diantara kedua belah pihak.

Asas Kepercayaan

Arti dari asas ini adalah setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi masing-masing prestasi yang diantara kedua belah pihak.

Asas Kekuatan Mengikat

Asas yang ini menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat pihak yang mengikatkan diri atau yang ikut serta di dalam perjanjian itu.

Asas Persamaan Hukum

Maksud dari asas yang satu ini adalah subjek hukum membuat seseorang yang membuat perjanjian memiliki suatu  kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum.

Asas Keseimbangan

Asas ini menginginkan kedua pihak memenuhi serta menjalankan perjanjian yang sudah dijanjikan.

Asas Kepastian Hukum (Asas pacta sunt servada)

Asas ini ada karena sebuah perjanjian dan diatur dalam pasal 1338 ayat 1 dan 2 KUHP.

Asas Moral

Adalah asas yang terikat di dalam perikatan yang wajar, yang artinya perilaku seseorang yang sukarela tak bisa menuntut hak baginya dalam menggugat prestasi dari pihak debitur.

Asas Perlindungan

Asas ini juga memberi perlindungan hukum kepada debitur, dan kreditur. Tapi yang memerlukan perlindungan adalah debitur karena ada di posisi yang lemah.

Asas Kepatutan

Asas ini berkaitan dengan ketentuan pada isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan.

Asas Kepribadian

Asas ini mewajibkan seseorang dalam hal pengadaan perjanjian demi kepentingan dirinya sendiri.

Asas I’tikad Baik

Sesuai dengan pasal 1338 ayat 3 KUHP, asas ini berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian. Selain itu asas ini juga menyatakan bahwa apa yang akan dilakukan dengan pemenuhan tuntutan keadilan serta tidak melanggar kepatutan.

Sumber Hukum Perdata

Volmare menyatakan bahwa ada dua sumber hukum perdata yaitu sumber hukum perdata yang tertulis serta sumber hukum perdata tidak tertulis, yaitu suatu kebiasaan. Di bawah ini merupakan sebagian sumber hukum perdata yang tertulis, antara lain yaitu :

  1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), adalah ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia.
  2. Burgelik Wetboek (BW) atau KUH Perdata, adalah ketetapan hukum produk Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia menurutu asas koncordantie.
  3. KUH Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK), yakni KUH dagang yang terdiri dari 754 pasal mencakup buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak dan kewajiban yang muncul dalam pelayaran).
  4. Undang-Undang No.5 Tahun 1960 mengenai Pokok Agraria, UU ini mencabut pemberlakuan Buku II KUHP yang berhubungan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum, UU ini mengatur tentang hukum pertanahan yang mempunyai landasan pada hukum adat.
  5. Undang-Undang No.1 Tahun 1996mengenai ketetapan pokok perkawinan
  6. Undang-Undang No.4 Tahun 1996mengenai hak tanggungan terhadap tanah dan juga benda yang berhubungan dengan tanah
  7. Undang-Undang No. 42 Tahun 1996mengenai jaminan fidusia.
  8. Undang-Undang No. 24 Tahun 2004mengenai lembaga jaminan simpanan
  9. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991mengenai kompilasi hukum Islam.

Macam-Macam Hukum Perdata

Ada beberapa macam hukum perdata diantaranya yaitu :

1. Berdasarkan Ilmu Pengetahuan Hukum

  • Hukum Perorangan (Pribadi)

Adalah hukum yang mengatur tentang manusia yang menjadi subjek hukum serta kecakapannya dalam memiliki hak dan bertindak sendiri di dalam melaksanakan haknya itu.

  • Hukum Keluarga

Adalah hukum yang berhubungan dengan kekuasaan dari orang tua, perwalian, pengampunan dan perkawinan. Hukum keluarga terjadi karena adanya perkawinan diantara laki-laki dengan perempuan yang kemudian melahirkan anak.

  • Hukum Kekayaan

Adalah hukum yang mengatur mengenai benda dan hak yang ada di benda itu sendiri. Benda yang dimaksud di sini adalah segala benda serta hak yang menjadi milik orang tua atau yang menjadi objek hak milik. Hukum harta kekayaan ini mencakup dua hal yaitu hukum benda yang sifatnya mutlak, atau hak pada benda yang diakui serta dihormati oleh setiap orang dan juga hukum perikatan yang bersifat kehartaan diantara dua orang atau lebih.

  • Hukum Waris

Adalah hukum yang mengatur tentang pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerimaan ahli waris, hibah, dan juga wasiat.

2. Berdasarkan Pembagian Dalam KUHP

Berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), hukum perdatra dibedakan menjadi:

  1. Buku I mengenai orang, ini mengatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
  2. Buku II mengenai hal benda, ini mengatur hukum kebendaan dan hukum waris
  3. Buki III mengenai hal perikatan, ini mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang atau pihak tertentu.
  4. Buku IV mengenai pembuktian dan daluarsa, ini mengatur mengenai alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa tersebut.

Itulah penjelasan mengenai pengertian hukum perdata yang dilengkapi dengan sejarah, asas, sumber hukum dan juga jenisnya. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan anda dalam bidang hukum dan semoga memberi manfaat.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *