Macam Macam Faktur : Pengertian, dan Fungsinya Lengkap

Posted on

Macam Macam Faktur : Pengertian dan Fungsinya Lengkap

Macam-Macam Faktur – Ketika kita membeli barang dengan jumlah yang banyak secara kredit atau cicilan pasti akan disertai dengan selembar kertas berwarna. Selembar kertas tersebut biasanya diberikan oleh penjual kepada pembeli atau konsumen. Nah, itulah yang biasanya disebut sebagai faktur. Namun, terdapat definisi lainnya mengenai faktur menurut beberapa pendapat dari berbagai sumber yang dapat dijadikan sebagai referensi, yaitu sebagai berikut.

Pengertian Faktur

  1. Faktur merupakan dokumen dasar yang dipakai sebagai bukti pencatatan oleh perusahaan penjual dan perusahaan pembeli. Pada umumnya berisi sebuah bukti transaksi penjualan yang dilakukan secara kredit serta dibuat dalam tiga rangkap.
  2. Faktur dapat juga didefinisikan sebagai perhitungan sistem jual beli kredit diberikan oleh penjual kepada pembeli yang dibuat dengan tiga rangkap. Biasanya lembar pertama berwarna putih diserahkann kepada pembeli, lembar kedua yaitu lembar berwarna yang disimpan penjual setelah adanya penandatanganan oleh pembeli, dan lembar ke tiga pada umumnya dibiarkan tetap melekat pada buku faktur sebagai copy faktur penjualan.
  3. Faktur yaitu berkas atau dokumen yang dikeluarkan penjual kepada pembeli. Di dalam faktur tersebut biasanya tercantum tanggal pengeluaran faktur, tanggal pengiriman barang oleh penjual, mengenai detail barang mulai dari berat, ukuran, harga, biaya, total uang yang harus dibayar oleh pembeli, syarat-syarat penyerahan barang, syarat terhadap pembayaran, dan lain sebagainya.
  4. Atau bisa juga diartikan sebagai dokumen yang digunakan sebagai pernyataan tagihan yang harus dibayar oleh pembeli. Yang secara umum faktur bisa dikatakan sebagai bon/invoice.
  5. Faktur juga dapat didefinisikan sebagai rincian pengiriman barang yang di dalamnya terdapat daftar, harga dan hal lainnya yang terkait dengan pembayaran.

Dari semua definisi tersebut di atas dapat diambil secara garis besar pengertian dari faktur. Faktur merupakan secarik kertas yang berisi tentang rincian pengiriman barang yang di dalamnya terdapat daftar nama barang, harga barang dan lain sebagainya yang terkait dengan pembayaran.

Fungsi Faktur

Secara umum faktur terdiri dari tiga rangkap atau tiga lembar. Lembar pertama yakni lembar berwarna yang diberikan kepada pembeli yang sudah melunasi pembayaran. Kemudian lembar copy berwarna untuk arsip penjualan dan yang lembar terakhir copy berwarna untuk laporan bagian keuangan dari penjualan tersebut. Selain memberikan keterangan mengenai nama barang pada saat pembelian, faktur ini juga memiliki fungsi lainnya, yaitu:

  1. Faktur berfungsi sebagai bukti tagihan untuk pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak ataupun jasa kena pajak.
  2. Berfungsi sebagai bukti pembayaran PPN yang dilakukan pembeli barang kena pajak atau jasa kepada pengusaha kena pajak.
  3. Berfungsi juga sebagai sarana kredit pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang telah memberi barang kena pajak.
  4. Sebagai bukti pungutan pajak misalnya seperti PPN/PPn BM terhadap barang kena pajak atau impor BKP yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penyerahan lembar faktur akan diberikan ketika terjadi kesepakatan tentang harga barang yang dilakukan antara pihak penjual dan pembeli yang berguna sebagai tanda bukti pembayaran. Jika menggunakan faktur proses pembayaran dilakukan secara kredit atau bertahap. Ketika pembayaran belum lunas, yang diberikan adalah copy faktur lembar berwarna, sedangkan apabila sudah lunas maka lembar faktur asli yang akan diberikan kepada pembeli. Nah, faktur inilah yang biasanya digunakan oleh produsen atau penjual sebagai bukti transaksi penjualan.

Namun, apabila kita perhatikan lebih seksama ketika melakukan transaksi penjualan atau pembelian, maka memiliki tampilan dan Macam-Macam Fakturyang berbeda. Hal tersebut disesuaikan dengan jenis faktur.

Macam-Macam Faktur

Berkaitan dengan faktur selain dapat didefiniskan dalam beberapa pengertian atau arti terdapat beberapa macam yang dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut:

1. Faktur Biasa

Faktur biasa merupakan jenis faktur yang memiliki sistem atau tampilan yang sederhana. Pada umumnya faktur jenis ini banyak digunakan dalam transaksi jual beli dengan bentuk yang lebih sederhana dalam kehidupan sehari-hari dan digunakan dalam transaksi yang lebih umum.

2. Faktur Proforma

Faktur proforma adalah jenis faktur yang memiliki sifat sementara artinya faktur ini diberikan ketika sebelum penyerahan barang dilakukan secara keseluruhan. Faktur ini digunakan sebagai faktur pengganti dikarenakan barang yang dibeli oleh konsumen dikirim secara bertahap atau terpisah. Apabila barang yang dipesan oleh pembeli telah diterima secara utuh dan keseluruhan, maka faktur proforma akan diganti dengan faktur biasa.

Tagihan faktur proforma ini dikeluarkan serta dikirimkan kepada klien atau pembeli secara lebih awal dari faktur biasanya. Hal ini dikarenakan faktur tersebut dapat disebut sebagai proposal penjualan yang artinya bahwa penjualan masih dalam proses dan kemungkinan pembelian tidak akan terjadi.

3. Faktur Konsuler

Jenis faktur yang ketiga ini pada umumnya dibuat khusus untuk melakukan perdagangan luar negeri atau ekspor dan impor. Faktur jenis ini sebelumnya harus mendapatkan legalisasi dari perwakilan negara tujuan pengimpor, yakni etasi perdagangan, kantor konsuler sertakedutaan besar negara pengimpor yang memiliki kedudukan di negara pengekspor.

Dari keterangan mengenai penjelasan dan Macam-Macam Faktur tersebut, kita mengetahui bahwa faktur terdiri dari beberapa jenis yang masing-masing memiliki fungsi atau kegunaan yang berbeda satu dengan yang lainnya. Maka dari itu, ketika melakukan transaksi jual beli kita dapat mengerti fungsi dari lembar kertas berwarna yang diberikan oleh penjual. Semoga uraian dan penjelasan tersebut dapat bermanfaat dan memberikan wawasan bagi kita semua. Terimakasih.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *