Koperasi: Pengertian, Landasan, Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran

Posted on

Pengertian, Landasan, Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran Koperasi

saranailmu.com – Apa yang dimaksud menjadi landasan koperasi dan tujuan utama dari koperasi? mungkin itu beberapa pertanyaan umum bagi seseorang yang belum mengetahui mengenai Koperasi. Koperasi adalah salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang mana sudah membuktikan kiprahnya dalam berbabagi bidang khususnya pembangunan, ekonomi dan sosial.

Agar pembaca dapat lebih paham secara mendalam tentang pengertian koperasi, landasan koperasi, asas koperasi, tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi. dalam ulasan ini kami juga akan menjelaskan secara lengkap mengenai jenis dan peran koperasi, asas koperasi, manfaat koperasi.

Pengertian Koperasi

Keberadaan koperasi di indonesia sendiri dilandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (1) tersebut dijelaskan bahwasanya koperasi berkeudukan sebagai (soko guru perekonomian nasional) serta telah menjadi bagian yang tak terpisahkan pada sistem perekonomian nasional.

landasan koperasi

Kemudian pada UU No. 25 Tahun 1992 di jelaskan, bahwa koperasi merupakan salah satu badan usaha yang anggotanya perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang didasari atas asas kekeluargaan.

Seperti yang telah di jelaskan mengenai pengertian diatas, menunjukan bahwa koperasi di indonesia bukan hanya sebatas sebagai perusahaan yang memiliki asas serta prinsip yang khas, akan tetapi dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia.

Dengan adanya koperasi diharapkan bisa mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan apa yang di amanatkan oleh UUD 1945.

Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi

Landasan koperasi Indonesia merupakan pedoman sebagai penentu arah, tujuan, peran serta kedudukan dari koperasi bagi berbagai pelaku ekonomi lainnya.

Ada 4 landasan yang di miliki oleh Koperasi Indonesia, diantaranya adalah :

  1. Landasan idiil: Pancasila.
  2. Landasan struktural: UUD 1945.
  3. Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  4. Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan.

UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwasanya kekeluargaan merupakan asas dari koperasi. dengan semangat kekeluargaan inilah yang menjadikan perbedaan utama antara koperasi dengan berbagai bentuk perusahaan lainnya.

Didirikannya koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan bagi para anggotanya dan masyarakat umum dan ikut andil dalam mebangun tatanna perekonomian nasional dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi dan Peran Koperasi

Seperti yang telah di tetapkan dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 dikatakan bahwa fungsi serta peran koperasi adalah sebagai berikut :

  • Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
  • Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Hanya itu saja yang dapat saya sampaikan mengenai Pengertian, Landasan, Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran Koperasi di Indonesia. Semoga dapat menambah wawasan kita tentang koperasi dan dapat bermanfaat bagi kita semua. Terima Kasih

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *