Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Latar Belakang, dan Sejarah Terlengkap

Posted on

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Latar Belakang dan Sejarahnya

Dekrit presiden 5 Juli tahun 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh persiden Ir. Soekarno. Ada banyak sekali faktor yang telah melatarbelakangi keputusan ataupun perintah presiden ini. Pada umumnya adalah untuk menjaga persatuan serta keutuhan bangsa Indonesia.

Latar Belakang Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Sebelum terjadi peristiwa dekrit presiden pada 5 juli 1959 ada banyak sekali kejadian yang melatarbelakanginya. Tetapi yang menjadi factor utamanya ialah kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan undang-undang baru yang akan menggantikan UUDS 1950 (Undang Undang Dasar Sementara 1950).

Badan Konstituante merupakan lembaga negara RI terbentuk dari pemilu yang dilakukan tahun 1955. Lembaga tersebut dibuat dengan tujuan merumuskan UU baru. Tapi nyatanya dari mulai persidangan pertama tahun 1956 hingga 1959, lembaga Konstituante ini tak berhasil merumuskan UUD baru.

Keadaan ini semakin membuat kondisi politik di Indonesia tidak setabil. Kurang stabilnya kondisi partai politik disebabkan karena sulitnya memperoleh kesepakatan sehingga menimbulkan konflik internal diantara para anggota Badan Konstituante.

Bahkan kondisi bangsa dari 1956 juga semakin buruk. Hal ini disebabkan setiap daerah-daerah hadir tanda-tanda lembaga separatisme. Mereka pun tak mengakui adanya pemerintahan pusat sehingga membuat pemerintahan sendiri.

Dengan alasan diatas, akhirnya presiden pertama RI, mengusulkan ke Konstituante agar kembali pada Undang Undang Dasar 1945. Tapi dalam voting yang sudah dilakukan oleh lembaga ini tak mampu memenuhi quorom jadi, tak berhasil dalam mengambil keputusan. Sehingga untuk solusi permasalahan tersebut, dibuatlah dekrit presiden 1959.

SEJARAH DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959

Mengenai sejarah dekrit presiden memang ada banyak sekali peristiwa bersejarah yang melatarbelakanginya. Diantaranya pembentukan Badan Konstituante, kemudian proses persidangan, adanya usulan tentang Konsepsi Presiden, usulan agar kembali pada UUD 1945, adanya kegagalan Badan Konstituante, kondisi politik yang semakin kacau sehingga keluarlah dekrit presiden pada 5 Juli 1959.

Pembentukan Badan Konstituante, Tahun 1955

Badan Konstituante terbentuk oleh adanya pemilihan umum yang pertama pada tahun 1955. Sedangkan pemilu tersebut terbagi atas 2 tahap. Dalam tahap pertama diselengarakan tangggal 29 September tahun 1955 yang bertujuan memilih anggota DPR. Kemudian tahap 2 dilaksanakan tagggal 15 Desember tahun 1955 yang bertujuan menentukan angota Badan Konstituante.

Anggotanya ada sekitar 550 orang dari perwakilan individu dan partai. Partai dengan perolehan 4 suara terbenyak ialah (PNI) Partai Nasional Indonesia, Partai Masyumi, NU (Nadhatul Ulama), serta PKI (Partai Komunis Indonesia).

Perolehan dari jumlah kursi ialah PNI sebanyak 119 kursi, partai Masyumi sebanyak 112 kursi, partai NU 91 kursi, kemudian PKI ada 80 kursi. Berikutnya ada juga anggota Konstiutante non-partai ataupun perwakilan dari individu. Tokoh tokoh tersebut bernama L.M. Idrus Effendi dengan R. Soedjono Prawirisoedarso.

Dibentuknya Badan Konstituante tersebut dilakukan menurut amanat UUDS 1950. Pada Pasal 134 dalam UUDS 1950 juga diamanatkan agar membentuk Undang-Undang Dasar ataupun konstitusi baru sebagai ganti UUDS 1950.

Persidangan untuk Merumuskan UU Baru, Tahun 1956

Sesudah terbentuknya Badan Konstituante, tanggal 20 November tahun 1956 para anggota Konstituante mulai mengadakan persidangan. Pada sidang pertama, presiden Ir. Soekarno berpidato untuk pembukaan awal persidangan. Lalu sidang dilaksanakan anggota 550 orang Konstituante.

Persidangan tersebut bertujuan menyusun serta menetapkan UUD baru untuk UUD sementara. Tapi ternyata Badan Konstiuante tak dapat mencapai kata sepakat. Hingga akhirnya anggota Konstituante terpecah kedalam 2 kelompok utama yakni golongan Islam dengan golongan non-islam (nasionalis dengan sosialis).

Konsepsi Presiden, Tahun 1957

Dengan kondisi yang seperti ini, tepat tanggal 21 Februari tahun 1957 presiden Ir. Soekarno telah mengajukan Konsepsi Presiden. Konsepsi presiden ini bertujuan supaya terbentuk kabinet berkaki 4 terdiri atas 4 partai besar dengan Dewan Nasional yang berguna sebagai seorang penasehat presiden. Sementara ketua dewan tersebut telah dijabat oleh presiden saat itu.

Isi konsepsi presiden

  • Sistem Demokrasi Liberal bakal diganti menjadi Demokrasi Terpimpin.
  • Nantinya akan dibentuk juga “Kabinet Gotong Royong”, dengan menteri-menterinya terdiri dari anggota partai-partai besar seperti PNI, Masyumi, PKI dan NU.
  • Pembentukan dari Dewan Nasional beserta para anggotanya terdiri dari golongan-golongan fungsional di masyarakat. Dewan tersebut bertugas memberi nasehat pada kabinet.

Tetapi konsepsi tersebut justru menimbulkan perdebatan. Ada kelompok yang pro dengan kontra pada Konsepsi Presiden tersebut. Pihak yang menolak ialah partai Masyumi, PSII, NU, Katolik, & PRI. Mereka menyatakan jika perubahan mendasar dalam susunan ketatanegaraan Cuma bisa diputuskan konstituante.

Sementara, pihak yang menerima konsepsi berpendapat jika situasi politk yang tak stabil hanya dapat diatasi oleh Konsepsi Presiden.

Kegagalan Badan Konstituante, Tahun 1958

Sampai pada tahun 1958, ternyata konstituante masih belum berhasil dalam menyelasaikan tugasnya menyusun UUD baru. Ini karena kurangnya kesadaran para anggota Konstituante untuk membedakan urusan pribadi dan urusan bangsa atau rakyat Indonesia. Sehingga tak heran bila akhirnya lembaga Konstituante itu gagal merumuskan Undang-Undang.

Usulan Presiden untuk Kembali ke UUD 1945, Tahun 1959

Bersamaan kegagalan Konstituante untuk merumuskan Rancangan UUD, bermunculan di luar ruang pemikiran-pemikiran kembali pada UUD 1945. Muncul banyak Pawai, perisi, rapat umum, dan juga demonstrasi yang menuntut supaya UUD 1945 diberlakukan lagi.

Dalam menanggapi tuntutan tersebut, Soekarno mengajukan gagasan agar kembali pada UUD 1945 kemudian melaksanakan demokrasi terpimpin. Gagasan tersebut memperoleh dukungan pimpinan ABRI (Mayor Jenderal A.H. Nasution).

Lalu dia mendorong agar Dewan Menteri memaksa supaya Konstituante agar menetapkan UUD 1945 sebagai solusi mengganti UUDS 1950. Lalu Dewan Menteri mengadakan sidang tanggal 19 Februari tahun 1959 serta membuat keputusan dengan pelaksanaan demokrasi terpimpin dan kembali pada UUD 1945.
Keputusan Dewan Menteri tersebut mengandung 3 hal pokok yakni:

  • Berhubungan dengan UUD 1945.
  • Mengenai prosedur kembalinya pada UUD 1945.
  • Dimasukan golongan fungsional pada DPR.

Intinya perlu dilakukan adanya pengangkatan beberapa calon anggota DPR baru yang berasal dari partai politik dengan golongan fungsional yang dialokasikan secara bergantian. Sedangkan Presiden juga mengusulkan agar mengangkat anggota DPR baru dari Golongan ABRI. Namun untuk membantu pekerjaan sang presiden harus dibentuk Front Nasional lewat Keputusan Presiden.

Setelah melihat perkembangan tersebut, tanggal 25 April tahun 1959 Ir. Soekarno menyampaikan gagasan di depan persidangan Konstituante yang berisi anjuran agar kembali pada UUD 1945. Pesan Presiden tersebut menimbulkan perdebatan pada Badan Konstituante. Jadi, akhirnya diputuskan melakukan pemungutan suara berdasarkan pasal 137 UUDS 1950.

Sehingga pemungutan suara pun dilaksanakan sampai 3 kali, tapi tidak bisa mencapai syarat quorom, yakni sebanyak dua pertiga. Dengan begitu upaya dalam penetapan UUD 1945 kembali secara konstitusional telah gagal. Suasana kembali menegangkan, apalagi ada pihak partai politik menyatakan tak mau lagi datang ke persidangan Konstituante.

Itulah pembahasan tentang dekrit presiden secara lengkap. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *