Dalil Wakaf, Pengertian, Syarat, Rukun, Dan Hikmah Wakaf

Posted on

Dalil waqaf adalah dasar hukum pentingnya waqaf. Ada banyak investasi yang bisa dilakukan, namun yang paling baik untuk dunia dan akhirat adalah investasi waqaf. Sahabat Rasul SAW, yang pertama mewakafkan hartanya ialah Umar bin Khattab. Hal ini juga dijelaskan pada sebuah kitab berjudul Nailul Autar karya ulama A1 Azhar (Kairo) bernama Syekh Faisal bin Abdul Azis A1 Mubarak dibawah ini.

Wakaf : Pengertian, Syarat, Rukun, Dan Hikmah Wakaf Lengkap dengan Dalilnya

Maknanya: “Oleh Ibnu Umar bahwa Dia pernah memperoleh sepetak tanah di Khaibar, kemudian dia bertanya,” Ya Rasul SAW! aku mendapat sebidang tanah dari Khaibar, sebuah harta yang belum sama sekali kudapat yang lebih baik untukku selain tanah tersebut.

Kemudian apa yang akan engkau perintahkan untukku? “Nabi pun bersabda, “Bila engkau menyukainya, maka tahan pangkalnya, serta sedekahkanlah hasilnya!” Kemudian Umar menyedekahkan dengan sebuah syarat, yakni tak boleh dijual, tak boleh diberikan, serta tak boleh diwarisi. Yakni untuk orang-orang yang fakir, untuk keluarga dekat, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk menjamu tamu, serta untuk orang yang telah kehabisan bekal di perjalanan atau (ibnu sabil).

Serta tak berdosa bagi orang yang mengurusinya tersebut, memakan sebagiannya secara wajar dan guna memberi makan (untuk keluarganya) dengan catatan jangan dijadikan sebagai hak milik. Dan di sebuah riwayat disebutkan juga: dengan syarat janganlah dikuasai pokoknya.” (HR Jamaah).

Pengertian Wakaf

Pengertian wakaf menurut bahasa adalah menahan. Sedangkan pengertian wakaf menurut istilah berarti menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk umum dengan tidak mengurangi nilai harta tersebut untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Sedangkan harta wakaf tersebut juga boleh dimanfaatkan dengan syarat tidak mengalami perubahan.

Selain itu, wakaf juga berarti perbuatan hukum seseorang ataupun sekelompok orang yang telah memisahkan sebagian harta miliknya serta melembagakannya untuk selama-lamanya dengan tujuan untuk kepentingan ibadah ataupun kepentingan umum lain menurut ajaran syariat Islam.

Syarat-Syarat Wakaf

Kekayaan atau barang yang diwakafkan juga harus memenuhi syarat diantaranya sebagai berikut ini.

  • Barang atau kekayaan yang diwakafkan harus dapat diambil manfaatnya serta keadaannya masih tetap. Berarti, benda tersebut tak berkurang ataupun tak habis jumlahnya.
  • Kekayaan atau barang tersebut merupakan hak miliknya sendiri.
  • Kekayaan tersebut bisa digunakan dengan tujuan yang baik.

Rukun Wakaf

Beribadah wakaf juga harus mengetahui rukun dan syarat waqaf yang harus dipenuhi, berikut ini rukunnya.

  • Ada orang yang mewakafkan kekayaannya.
    Bagi orang yang mewaqafkan kekayaannya tersebut disebut dengan zvaqif.
  • Harta yang diwakafkan.
    Sementara untuk harta yang diwakafkan dinamakan dengan mauquf.
  • Penerima Wakaf
    Bagi penerima wakaf disebut dengan mauquf ‘alaih.
  • Pernyataan Wakaf
    Dalam waqaf juga harus ada pernyataan wakaf atau disebut dengan sigat. Sigat merupakan pernyataan dari orang yang mewakafkan serta sebagai tanda penyerahan barang ataupun kekayaan yang diwakafkan tersebut.
  • Harta yang Diwakafkan
    Menurut hadis dan amal yang dilakukan oleh para sahabat Muhammad SAW, kekayaan wakaf tersebut berupa benda yang tak habis karena digunakan dan tak rusak karena diambil manfaatnya, baik benda bergerak atau benda tak bergerak. Misalnya, Umar bin Khattab r.a. telah mewakafkan sepetak tanah di Khaibar, serta Khalid bin Walid r.a. telah mewakafkan pakaian perang serta kudanya.

Untuk waqaf berupa benda tak bergerak, maka tak ada yang bisa mengingkari keabsahannya jika semua syarat dan rukunnya dapat terpenuhi. Sementara wakaf alat perang serta kuda ataupun lainya ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama. Pendapat Imam Abu Hanifah mengatakan tidak sah wakaf suatu barang ataupun benda yang tak menetap ataupun kekal.

Umumnya benda wakaf tak bisa dilakukan perubahan ataupun penggunaan lainnya disamping orang yang dimaksudkan pada ikrar wakaf. Tapi, pergantian harta wakaf tersebut bisa terjadi karena ada beberapa alasan. Contohnya karena tuntutan zaman. Sama halnya dengan Masjid Nabawi dengan Masjidil Haram yang saat ini bentuk bangunanya beda dengan sebelumnya.

Karena alasan kemaslahatan serta manfaat, penggantian bangunan pun diperbolehkan. Kemudian mengganti tanaman wakaf menjadi tanaman lebih produktif pun diperbolehkan jika hasilnya lebih bermanfaat dibandingkan dengan hasil sebelumnya. Hal tersebut sesuai dengan tujuan melakukan wakaf.

Dalil – Dalil Tentang Wakaf

Hukum ibadah wakaf ialah sunah. Sesuai dengan dalil wakaf untuk kepentingan umat, wakaf termasuk perbuatan yang terpuji serta sangat dianjurkan ajaran Islam. Firman Allah SWT. Pada Surah Ali Imran dalam surat ke 92.

Yang maknanya: “Kamu sekali-kali tak sampai pada kebajikan (harta sempurna), sebelum menafkahkan sebagian dari harta yang dicintai. Kemudian apa saja yang akan kamu nafkahkan, sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Firman Allah SWT. Pada Surah Al Hajj Ayat ayat ke 77.


Maknanya : “Berbuat baiklah semoga kamu bahagia (menang).”

Hikmah Wakaf

Jika anda menjalankan waqaf, maka akan diperoleh hikmah berikut ini.

  • Menghimpun dana untuk pengembangan dan kelangsungan dalam hal syiar agama Islam pada suatu daerah.
  • Memberi kesempatan bagi umat Islam supaya menabung untuk amal perbuatan dunia dan akhirat pada waktu yang relatif lama yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
  • Banyak anggota masyarakat terbantu karena wakaf merupakan salah satu bentuk solidaritas dan persaudaraan antar sesama manusia, terutama bagi sesama muslim.
  • Jika dilihat dari ranah hukum, maka wakaf beda dengan ibadah zakat yang memang hukumnya wajib. Ibadah wakaf hukumnya sunah, terutama bagi muslim yang mampu.

Itulah pembahasan tentang dalil waqaf dan juga penjelasan waqaf secara lengkap.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *