Pengertian Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) – Anggota, Maklumat dan Sidangnya Lengkap

Posted on

Pengertian Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) – Anggota, Maklumat dan Sidangnya Lengkap

KNIP – Komisi Nasional Indonesia Pusat atau KNIP menurut wikipedia adalah suatu badan yang membantu presiden, yang anggotanya terdiri dari pemuka masyarakat serta seluruh golongan dan daerah termasuk juga mantan Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pengertian KNIP (Komisi Nasional Indonesia Pusat)

Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) atau dalam bahasa Inggris adalah Central Indonesia National Committee yaitu badan yang dibuat dengan dasar pasal IV, aturan peralihan, Undang-Undang Dasar 1945 dan dilatink dan juga mempunyai tugas sejak tanggal 29 Agustus 1945 hingga 15 Februari 1950.

KNIP memiliki anggota yaitu pemuka masyarakat dengan beragam golongan serta daerah yang termasuk juga didalamnya mantang Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoensia. KNIP diketuai oleh Mr. Kasman Singodimedjo.

KNIP menjadi cikal bakal badan legislatif di Indonesia serta menjadikan tanggal terbentuknya diresmikan menjadi Hari Jadi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Anggota KNIP dan Wewenangnya

KNIP ini tersusun atas 137 anggota, dengan susunannya sebagai berikut:

  • Kasman Singodimedjo (Ketua)
  • Sutardjo Kartohadikusumo (Wakil Ketua I)
  • J. Latuharhary (Wakil Ketua II)
  • Adam Malik (Wakil Ketua III)

Adapun wewenang KNIP sebagai DPR ditentukan dalam rapat KNIP pada tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat itu, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang berisi :

  • KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN)
  • Berhubung gentingnya keadan maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komisi Nasional Indonesia disusun dari tingkat pusat hingga tingkat daerah. Pada tingkat pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pada tingkat daerah yang disusun hingga tingkat kedewanan disebut Komite Nasional Indonesia.

Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP)

Berkaitan dengan kondisi di dalam negeri yang saat itu sedang genting, pekerjaan KNIP sehari-hari saat itu dijalankan oleh 1 badan pekerja yang anggotanya dipilih oleh kalangan anggota, dan bertanggung jawab pada KNIP.

Badan Pekerja KNIP ketika itu (BP-KNIP) dibuat pada tanggal 16 Oktober 1945 yang ketuanya adalah Sutan Syahrir dan penulis oleh Soepeno dan anggonya sebanyak 28 orang.

Di tanggal 14 November 1945, Sutan Syahrir diangkat menjadi Perdana Menteri. Menjadikan BP-KNIP diketuai oleh Soepeno dan penulis dr. Abdul Halim. Kemudian di tanggal 28 Januari 1948, Soepeno diangkat menjadi Menteri Pembangunan dan Pemuda pada Kabinet Hatta I, menjadikan kedudukan ketua diberikan kepada Mr. Assaat Datu Mudo, dan penulis tetap dr. Abdul Halim.

Pada tanggal 21 Januari 1950, Mr. Assaat diangkat menjadi Pelaksana Tugas Presiden Republik Indonesia dan dr. Abdul Halim diangkat menjadi Perdana Menteri, dan juga beberapa besar anggota BP-KNIP diangkat menjadi Menteri dalam Kabinet Halim.

BP-KNIP tidak mempunyai kantor tetap. Ketika berkantor di Jakarta berada di Jl. Pejambon dan Jl. Cilacap (1945), ketika di Cirebon berada di Grand Hotel Ribbennk (1946), ketika di Purworejo berada di Grand Hotel Van Laar (1947) dan ketika di Yogyakarta berada di Gedung Perwakilan Malioboro (1948-1950)

Semua anggota BP-KNIP tercatat antara lain yakni Sutan Syahrir, Mohammad Natsir, Soepeno, Mr. Assaat Datuk Mudo, dr. Abdul Halim, Tan Leng Djie, Soegondo Djojopoespito, Soebadio Sastrosatomo, Soesilowati, Rangkayo Rasuna Said, Adam Malik, Soekarni, Mr. A.M. Tamboenan, Mr. I Gusti Pudja, Mr. Lukman Hakim, Manai Sophiaan, Tadjudin Sutan Makmur, Mr. Mohamad Daljono, Sekarmadji Kartosoewirjo, Sarmidi Mangunsarkoro, Ir. Tandiono Manoe, Nyoto, Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo, Abdoel Moethalib Sangadji, Hoetomo Soepardan, Mr. Prawoto Mangkusasmito, Sahjar Tedjasoekmana, I.J. Kasimo, Mr. Kasman Singodimedjo, Maruto itimihardja, Mr. Abdoel Hakim, Hamdani, dan lain-lain.

Maklumat Wakil Presiden

Berkat usul dari KNIP, pada sidang KNIP di tanggal 16- 17 Oktober 1945 di Balai Muslimin, Jakarta dikeluarkan Maklumat Wakit Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945, dengan diktumnya yang berbunyi :

“Bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta pekerjaan Komite Nasional Indonesia Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat.”

Sejak dikeluarkannya maklumat tersebut, sudah diadakan perubahan mendasar pada  kedudukan, tugas dan wewenang KNIP. Sejak itu jugalah dimulai lembaran baru di dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yaitu KNIP yang diamanahkan kekuasaan legislatif serta ikut menentukan GBHN.

Sidang-Sidang KNIP

KNIP sudah melaksanakan sidan beberapa kali, antara lain yaitu :

  • Sidang Pleno ke-2 di Jakarta tanggal 16-17 Oktober 1945.
  • Sidang Pleno ke-3 di Jakarta tanggal 25-27 November 1945.
  • Kota Solo di tahun 1946.
  • Sidang Pleno ke-5 di Malang tanggal 25 Februari sampai 6 Maret 1947.
  • Yogyakarta pada tahun 1949.

Sekian pembahasan mengenai KNIP yang meliputi pengertian, anggota, maklumat dan juga sidangnya lengkap. Semoga dapat dipahami dan dapat menambah pengetahuan anda mengenai sejarah di Indonesia.

Baca Juga : 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *