Pengertian Khitan – Hukum, Dalil, Tata Cara, Waktu, dan Manfaatnya Lengkap

Posted on

Pengertian Khitan – Hukum, Dalil, Tata Cara, Waktu, dan Manfaatnya Lengkap

Pengertian Khitan – Dalam bahasa Arab khitan adalah Khatnun yang artinya memotong bagian depan. Menurut istilah Khitan yaitu memotong kulup (kulit bagian depan kelamin laki-laki) yang kulup tersebut merupakan tutup kepala zakar supaya kelamin laki-laki tidak mudah terpapar kotoran sisa air seni yang menempel di kelamin dalam itu.

Hukum Khitan

Bagi laki-laki khitan ini adalah wajib. Dan dilaksanakan sebelum anak laki-laki tersebut baligh. Bagi perempuan hukumnya sunnah atau sebagai penghormatan saja.

Dalil Khitan

An-Nahl: 123

Artinya: “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah di atermasuk orang-orang yang mempersekutuhan Tuhan.”

Al-Hajj : 78

Artinya: “Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”

Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim

Yang artinya berbunyi: “Fitrah itu ada lima yaitu khitan, mencukur rambut kemalian, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memotong kumis.”.

Tata Cara Khitan

1. Bagi laki-laki :

Memotong kulup atau kulit yang menutupi bagian ujung zakar atau kepala zakar.

2. Bagi perempuan :

memotong bagian bawah kulit lebih dan menutupi klitoris yang terletak di atas vagina perempuan yang berbentuk seperti jengger ayam.

Waktu Khitan

Sabda dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “RAsulullah melaksanakan aqiqah untuk Al-hasan dan Al-Husein dan juga mengkhitan mereka berdua di hari ketujuh kelahiran.”

Sedangkan berdasarkan kedokteran waktu yang sangat tepat untuk melaksanakan khitan adalah ketika bayi tersebut dilahirkan tepat 3 sampai dengan 7 hari setelah dilahirkan. Sebab jika bayi setelah lahir kemudian di khitan, maka akan meringankan bayu untuk merasakan sakit pada saat dikhitan.

Manfaat Khitan

  1. Khitan tak akan berpengaruh pada fungsi serta gairah seksual untuk laki-laki, dan cenderung menambah kenikmatan karena kelamin lebih bersih dan nyaman dalam berhubungan seksual.
  2. Khitan juga akan berpengaruh pada kesuburan pria karena kelamin juga lebih bersih sehingga membuat sperma yang keluar tak akan terkontaminasi oleh kotoran yang bisa saja mengandung penyakit dari sisa air kencing.
  3. Khitan juga membuat laki-laki mudah membersihkan organ intimnya hingga kebersihan tetap terjaga. Dan bagi laki-laki yang tak disunat, akan sulit menjaga kebersihan kelaminnya karena adanya kulup yang menutupi.
  4. Dapat menurunkan resiko infeksi saluran kemih.
  5. Mengurangi resiko penyakit menular seksual atau HIV.
  6. Mencegah adanya masalah pada fungsi penis karena kulup pada penis yang tak dikhitan terkadang sulit ditarik ke atas. Hal itu akan menyebabkan peradangan pada kulup atau kepala penis.
  7. Memberi kenikmatan dan perasaan nyaman saat berhubungan intim dengan pasangan. Bagi wanita, khitan akan mengontrol syahwat seksual.

Sekian pembahasan mengenai Pengertian Khitan yang disertai dengan hukum, dalil, tata cara dan manfaatnya secara lengkap. Semoga bermanfaat.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *