Ijtihad : Pengertian, Fungsi dan Contoh Serta Syaratnya Lengkap

Posted on

Pengertian, Fungsi, Contoh Ijtihad Beserta Syaratnya Lengkap

Pengertian, Fungsi, Contoh Ijtihad – Mungkin sebagian dari kita pernah mendengar sebuah kata “Ijtihad” namun tidak mengerti artinya dan apa yang di maksud dengan Ijtihad? Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut dalam hal saranailmu.com akan menjelaskan bukan hanya dari segi pengertian Ijtihad saja melainkan fungsi dan contohnya agar anda dapat lebih paham arti dari Ijtihad. Silhkan anda simak ulasan lengkapnya sebagai berikut.

Pengertian Ijtihad

Sebenarnya Kata ijtihad berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan yang memiliki arti mengerahkan segala kemmpuan yang ada pada diri dalam menanggung beban. Sedangkan menurut bahasa ijtihad dapat di artikan bersungguh-sungguh dalam mencurahkan semua isi pikiran. Sedangkan untuk pengertian ijtihad di lihat dari isitilah adalah mencurahkan semua tenaga serta pikiran bersungguh-ungguh dalam menetapkan suatu hukum. Maka dari itu tidak disebut ijtihad jika tidak adanya unsur kesulitan pada suatu pekerjaan.

Kemudian di artikan secara terminologis, berijtihad merupakan mencurahkan semua kemampuan dalam mencari syariat dengan menggunakan Metode tertentu. Ijtihad sendiri di pandang sebagai sumber hukum islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis dan menjadi pemegang fungsi penting dalam penetapan hukum islam. Sudah banyak contoh hukum yang dirumuskan hasil dari ijtihad tersebut dimana untuk orang yang melakukan ijtihad adalah mujtahid

Secara terminologis, berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari syariat melalui metode tertentu. Ijtihad dipandang sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Quran dan hadis, serta turut memegang fungsi penting dalam penetapan hukum Islam. Telah banyak contoh hukum yang dirumuskan dari hasil ijtihad ini. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.

Fungsi Ijtihad

Fungsi dari ijtihad sendiri adalah untuk mendapatkan sebuah solusi hukum jika ada sesuatu masalah yang harus di tetapkan hukumnya, akan tetapi tidak di temukan baik di Al-Quran atau hadis. Sehingga, jika di lihat dari segi fungsinya ijtihad ini memiliki kedudukan dan legalitas dalam Islam. Walaupun dengan demikian, ijtihad tidak dapat di lakukan oleh sembarang orang artinya hanya seseorang saja yang memenuhi syarat khusus yang boleh berijtihad. Beberapa Syarat tersebut di antaranya adalah :

  1. Mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam
  2. Mempunyai pemahaman yang baik baik itu bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah),
  3. Mengetahui cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas,
  4. Mempunyai akhlaqul qarimah.

Bentuk – Bentuk ijtihad

Beberapa Bentuk ijtihad dapat di kelompokan menjadi 3 macam di antaranya adalah sebagai berikut:

Ijma’: Ijma’ : merupakan kesepakaran para ulama mujtahid untuk memutuskan suatu masalah/perkara atau hukum Ijma’ yang mana di lakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak bisa di sebutkan secara khusus dari dalam kitab Al-Quran dan sunnah.

Qiyas : yakni mempersamakan hukum dari suatu masalah yang belum adanya kedudukan hukum terhadap masalah lama yang pernah terjadi karena alasan yang sama.

Maslahah Mursalah: merupakan cara untuk menetapkan hukum yang ber-atas dasarkan dari pertimbangan kegunaan serta manfaatnya.

Contoh ijtihad

Salah satu contoh ijtihad adalah suatu peristiwa yang pernah terjadi di zaman Khalifah Umar ibn Khattab, yang mana pada saat itu para pedagang muslim mengajukan suatu pertanyaan kepada Khalifah yakni berapa besar cukai yang wajib dikenakan kepada para pedagang asing yang melakukan perdagangan di wilayah  Khalifah.

Jawaban dari pertanyaan tersebut belum termuat secara terperinci di dalam Al-Quran atau hadis, maka Khalifa Umar ibn Khattab selanjutnya melakukan berijtihad dengan menetapkan bahwasanya cukai yang di bayarkan oleh pedagang adalah dengan disamakand engan taraf yang umumnya dikenakan kepada para pedagang muslim dari negara asing, dimana mereka berdagang.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *