Pengertian E-Banking – Manfaat, Jenis Layanan, Penerapan, Hambatan Dan Contohnya Lengkap

Posted on

Pengertian E-Banking – Manfaat, Jenis Layanan, Penerapan, Hambatan Dan Contohnya Lengkap

Contoh E Banking – Ebanking atau internet banking adalah aktivitas dalam melakukan transaksi, pembayaran dan transaksi lain dengan menggunakan internet dengan website bank yang sudah diberi sistem keamanan. Pengertian lainnya yaitu sektor yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi, serta komunikasi perbankan, pemakaian teknologi informasi dan komunikasi pada sektor perbankan nasional tampak lebih maju daripada sektor lainnya.

Perbankan elektronik mencakup area yang luas dari teknologi yang sedang berkembang pesat. Sebagian diantaranya berkaitan dengan layanan di garis depan, seperti ATM dan komputerisasi “sistem” perbankan dan sebagian kelompok lainnya yang sifatnya “garis belakang” seperti teknologi-teknologi yang dipakai pada lembaga keuangan “merchant” atau layanan jasa transaksi.

Manfaat E-Banking

Penggunaan e banking sama dengan mesin ATM, hanya saja sarananya berbeda. Seorang nasabah dapat melakukan kegiatan pengecekan saldo rekening, transfer dana antara rekening atau antar bank, sehingga untuk membayar tagihan-tagihan teratur bulanan seperti listrik, telepon, kartu kredit, televisi berbayar dan lain sebagainya.

Pemanfaatan e-banking mempunyai keuntungan yang banyak yang diperoleh nasabah, khususnya bila melihat banyak waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena e-banking bebas antrian dan dapat dilakukan di mana saja sepanjang nasabahnya memiliki sarana pendukung dalam melaksanakan pelayanan e-banking.

Jenis Layanan

Perbankan Daring (Online Banking)

Adalah gabungan dari dua istilah yaitu daring (online) dan perbankan (banking). Kini internet telah menghubungkan sekitar lebih dari 100 juta orang. Dan bisa melakukan transaksi perbankan baik finansial maupun non finansial dengan komputer, yang tersambung dengan jaringan internet bank. Jenis transaksi dari ebanking yaitu :

  • Transfer dana/uang
  • Mengecek informasi saldo
  • Mengecek informasi nilai tukar
  • Melakukan pembayaran beberapa tagihan seperti kartu kredit, rekening telepon, rekening listrik dan lain sebagainya
  • Melakukan pembelian (pulsa handphone, tiket pesawat, tiket kereta dan lain sebagainya

Perbankan Bergerak

Adalah layanan perbankan yang dapat diakses secara langsung dengan telepon selular GSM dengan SMS. Jenis transaksinya yaitu :

  • Transfer Dana
  • Mengecek Informasi saldo
  • Melakukan mutasi rekening
  • Mengecek nilai tukar
  • Melakukan jenis pembayaran seperti kartu kredit, rekening listrik, rekening telepon, asuransi)
  • Membeli pulsa isi ulang dan saham

Penerapan E-Banking

Manajemen resiko dalam pengadaan aktivitas E-Banking peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia berhubungan dengan pengelolaan atau manajeme resiko penyelenggaraan aktivitas E-Banking adalah Peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003 mengenai Penerapan Manajemen Risiko Bank Umm dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/8/DPNP, tanggal 20 April 2004 mengenai Penerapan Manajemen Risiko pada kegiatna pelayanan jasa Bank melalu E-Banking.

Pengendalian Pengamanan “Security Control”

  • Bank wajib melaksanakan langkah-langkah yang pasti untuk pengujian keasilan “otentikasi” identitas dan otorisasi kepada nasabah yang melakukan transaksi dengan E-Banking.
  • Bank wajib memakai metode pengujian keaslian transaksi sebagai penjamin jika transaksi tidak bisa diingkari oleh nasabah “non repudiation” dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi E-Banking.
  • Bank wajib memastikan terdapat pemisahan tugas dalam sistem E-Banking, data base dan aplikasi lainnya.
  • Bank harus memastikan terdapat pengendalian pada otorisasi dan hak akses “privileges” yang tepat terhadap sistem E-Banking, database dan aplikasi lain.
  • Bank wajib memastikan adanya prosedur yang memadai sebagai pelindung integritas data, catatan/arsip dan informasi terhadap transaksi E-Banking.
  • Bank wajib memastikan adanya mekaniseme ditelusurinya atau “audit trail” yang pasti untuk semua transaksi e-banking.
  • Bank harus melakukan langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan informasi penting pada E-Banking. Langkah ini harus disesuaikan dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam database.

Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi

  • Bank wajib memastikan bahwa website bank memberikan informasi yang memungkinkan calon nasabah untuk mendapatkan informasi yang tepat tentang identitas dan status hukum bank sebelum melaksanakan transaksi lewat E-Banking.
  • Bank harus mengambil langkah-langkah yang pasti bahwa ketentuan rahasia nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di Negara tempat kedudukan bank menyediakan produk dan jasa E-Banking.
  • Bank wajib mempunyai prosedur perencanaan darurat dan berkesinambungan usaha yang efektif untuk memastikan adanya sistem dan jasa E-Banking.
  • Bank harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk pengelolaan, mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang muncul dari kejadian yang tidak diinginkan atau perkirakan “internal dan eksternal” yang bisa menghambat tersedianya sistem dan jasa E-Banking.
  • Dalam hal sistem penyelenggaraan E-Banking dilaksanakan oleh pihak ketiga “outsourcing”, bank harus menetapkan dan menerapkan prosedur pengawasan dan due diligence yang menyeluruh dan berkelanjutan dalam pengelolaan hubungan bank dengan pihak ketiga tersebut.

Hambatan E-Banking

  • Transaksi ebanking tidak hanya membuat mudah tapi juga menimbulkan resiko seperti misalnya  strategi, operasional dan reputasi dan juga terdapat berbagai ancaman pada aliran data reliable dan ancaman kerusakan/kegagalan pada sistem E-Banking kemudian semakin kompleksnya teknologi yang merupakan dasar E-Banking.
  • Kerusakan/Kerugian/kehilangan yang diterima oleh Bank/Nasabah disebabkan juga oleh petugas internal atau manajemen bank.
  • Menjadi salah satu target cybercrime yang memiliki kendala dalam hal pembuktian secara teknis atau non teknis.
  • Pemerintah dan DPR manapun sampai saat ini seolah-olah lambat dalam mengantisipasi kejahatan, seperti yang sering terjadi pada ebanking.
  • Aktivitas dalam ebanking belum memiliki payung hukum yang tegas serta akurat karena stagnannya UU informasi serta transaksi elektronik.
  • Para pelaku usaha dalam perbankan serta masyarakat pada umumnya masih kurang peduli pada proses penanganan beberapa kasus tindak pidana pada ebanking.

Contoh Layanan E-Banking

  • ATM (Anjungan Tunai Mandiri/Automated Teller Machine”
  • Sistem Aplikasi Perbankan (Banking Application System)
  • Sistem penyelesaian Bruto waktu nyata (Real Time Gross Settlement System)
  • Perbankan Daring (Internet Banking)
  • Sistem klirik elektronik

Sekian pembahasan mengenai Contoh E-Banking yang disertai dengan pengertian, manfaat, jenis, layanan, penerapan, hambatan dan juga contohnya secara lengkap. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda semua dan dapat menambah wawasan anda.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *