Pengertian Bank Umum – Tugas, Fungsi, Jenis Dan Kegiatannya Lengkap

Posted on

Pengertian Bank Umum – Tugas, Fungsi, Jenis Dan Kegiatannya Lengkap

Jenis-Jenis Bank Umum – Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, pengertian bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya dengan konvensional atau berdasarkan pada prinsip syariah, yang dimana dalam kegiatan memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bangk umum biasanya disebut juga dengan bank komersial. Jasa yang diberikan oleh bank ini sifatnya umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang tersedia. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.9/7/PBI/2007, pengertian bank umum adalah jenis bank yang kegiatannya memberi jasa di dalam lalu lintas pembayaran yang dalam upayanya secara konvesional atau berdasarkan pada prinsip syariah.

Tugas Bank Umum

  • Sebagai penghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding
  • Sebagai penyalur dana lending.

Fungsi Bank Umum

Pada umumnya fungsi dari bank umum adalah :

  • Agent of Trust (Agen Kepercayaan)
  • Agent of Equity (Agen Ekuitas/Permodalan)
  • Agent of Development (Agen Pembangunan)

Jenis-Jenis Bank Umum

Bank Devisa

Adalah jenis bank yang mendapat persetujuan atau yang ditunjuk oleh bank sentral untuk bisa melakukan aktivitas usaha di bidang perbankan dalam valuta asing. Kelebihan bank devisa adalah bisa menawarkan jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut. misalnya mentransfer uang ke luar negeri, transaksi ekspor dan impor, jual beli valuta asing dan lain sebagainya. Beberapa jenis bank devisa :

  • Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
  • Bank BNI Syariah
  • Bank Bukopin, Tbk
  • Bank Central Asia, Tbk
  • Bank Danamon Indonesia, Tbk
  • Bank Artha Graha Internasional, Tbk
  • Bank ICB Bumiputera Indonesia, Tbk
  • Bank CIMB Niaga, Tbk
  • Bank ICBC Indonesia, Tbk
  • Bank Internasional Indonesia, Tbk
  • Bank Ekonomi Raharja, Tbk
  • Bank QNB Kesawan, Tbk
  • Bank Hana
  • Bank Antar Daerah
  • Bank Ganesha
  • Bank INdex Selindo
  • Bank SBI Indonesia
  • Bank Bumi Artha

Bank Non Devisa

Adalah bank yang belum memiliki izin untuk menjalankan transaksi sebagai bank devisa hingga tak bisa melakukan transaksi seperti di bank devisa. Contoh bank non devisa :

  • Bank BCA Syariah
  • Bank Mayora
  • Bank Panin Syariah
  • Bank Artos Indonesia
  • Bank Jasa Jakarta
  • Bank Kesejahteraan Ekonomi
  • Bank Dinar Indonesia
  • Dan lain sebagainya

Kegiatan Usaha Bank Umum

  • Menghimpun dana dari berupa simpanan dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikas deposito, tabungan, dan atau dalam bentuk lain yang persamkaan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Mengeluarkan surat pengakuan utang.
  • Memberi dan menjual atau menjamin terhadap resiko sendiri ataupun kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
    1. Surat wesel adalah wesel yang diakseptasi oleh bank dengan masa berlakunya yang tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat yang dimaksud.
    2. Surat pengakuan uang dan juga kertas dagang yang lainnya dengan masa berlaku tak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat yang dimaksud.
    3. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
    4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
    5. Obligasi.
    6. Surat dagang berjangka waktu hingga satu (1) tahun.
    7. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
  • Memindahkan uang baik untuk keperluan sendiri ataupun kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik memakai surat, sarana telekomunikasi ataupun wesel untuk, cek atau sarana lainya.
  • Menerima pembayaran dari tagihan terhadap surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Menjalankan aktifitas penitipan untuk keperluan pihak lain menurut suatu kontrak.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak dapat tercatat di bursa efek.
  • Melakukan aktivitas anjak piutang, usaha kartu kredit dan aktivitas wali amanat.
  • Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan aktivitas lainnya menurut prinsip syariah, yang sesuai dengan ketentuan yang ditentukan Bank Indonesia.
  • Melakukan aktivitas lainnya yang lazim dilakukan bank sepanjang tak bertentangan dengan UU dan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Melakukan aktivitas di dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
  • Melakukan aktivitas penyertaan modal di bank/perusahaan di bidang bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi dan juga lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara, untuk mengatasi kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan, berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Sebagai pendiri dana pensiun serta pengurus pensiun yang sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan perundangan dana pensiun yang berlaku.

Sekian penjelasan mengenai Jenis-Jenis Bank Umum yang dilengkapi dengan pengertian, tugas, fungsi dan kegiatannya. Semoga artikel ini berguna bagi anda semua, dan dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *