40 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Beserta Definisinya Lengkap

Posted on

Hukum : Pengertian Secara Umum dan Menurut Para Ahli Serta Definisinya

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli – Tentu sebagai warga Negara yang patuh semua peraturan yang berlaku didalamnya tentu sangat familiar dengan sebah istilah atau kata “Hukum”. Pasalnya segala peraturan yang berlaku pada setiap Negara tersebut masih ada hubungan erat dengan yang namanya hukum.

Sebenarnya Hukum bukan hanya berlaku dan di patuhi oleh setiap warga negaranya, namun ada beberapa hukum yang juga harus kita patuhi di antaranya seperti Hukum Agama, Hukum Adat dan lainnya. Tetapi dalam hal ini kita tidak akan membahas satu-persatu mengenai Hukum melainkan akan di uraikan secara lengkap mengenai Arti Hukum Secara Global (Pengertian Hukum Secara Umum) dan di jelaskan kembali dengan berbagai definisi Hukum menurut para ahli. Untuk lebih jelasnya kita simak penjelesan lengkap mengenai Pengertian Hukum sebagai berikut :

Pengertian Hukum Secara Umum

Hukum merupakan system yang sengaja di buat oleh manusia bertujuan sebagai pembatas terhadap berbagai tingkah laku dari manusia, agar tingkah laku manusia tersebut dapat terkontrol atau dengan kata lainnya bahwasanya Hukum adalah berbagai dari aspek yang sangat penting keberadaannya digunakan atas dari rangkaian kekuasaan dari suatu kelembagaan.

Tugas dari hukum tersebut adalah untuk menjamin segala kapastian hukum di tengah masyarakat, maka dari itu untuk setiap warga masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan di depan hukum sehingga dengan penjelasan ini kita Hukum dapat di artikan berupa peraturan serta berbagai ketentuan tertulis atau tidak tertulis yang mana untuk mengatur kehidupan masyarakat serta menyediakan berupa sanksi bagi yang melanggarnya.

Hukum terdiri dari peraturan-peraturan yang di ciptakan oleh suatu lembaga yang memiliki kewenangan, hukum memiliki sifat mengikat semua orang, maka hukum wajib untuk di taati karena mencangkup dengan adanya aturan kehidupan manusia.

Lalu, apa sebenarnya hukum itu dan bagaimana bentuk dari hukum tersebut? Beberapa ahli memiliki pendapat serta penjelasan yang berbeda-beda, dimana Pengertian Hukum dapat di artikan secara luas berdasarkan Definisi Hukum Menurut Para Ahli sebagai berikut.

Pengertian dan Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Menurut Prof. Dr. Van Kan

Hukum adalah seluruh peraturan yang memiliki sifat memaksa yang memang sengaja di adakan bertujuan untuk mengatur serta melindungi terhadap kepentinagn orang yang berada di tengah masyarakat

Pengertian Hukum Menurut Bellfoid

Hukum adalah suatu peraturan yang berlaku di dalam masyarakat berguna untuk mengatur tata tertib dari masyarakat itu sendiri beradasarkan kekuasaan yang ada di Masyarakat tersebut.

Pengertian Hukum Menurut Duguit

beliau menjelaskan bahwasanya Hukum dapat di artikan suatu tingkah laku anggota masyrakat atau berbagai aturan yang berguna pada saat tertentu dengan acuan Dari masyarakat sebagai jaminan berdasarkan kepentingan bersama terhadap dari orang yang melanggar dari peraturan yang telah berlaku.

Pengertian Hukum Menurut S.M. Amir, S.H

Hukum adalah berbagai peraturan yang tertata berdasarkan dari berbagai norma serta sanksi

Pengertian Hukum Menurut Van Apeldoorn

Hukum dapat di artikan peraturan penghubung antar kehidupan manusia dari gejala social dimana di dalam masyaralat tersebut tidak mengenal hukum, sehingga dalam hal ini hukum merupakan suatu aspek kebudayaan, agama, adat, Norma, Kesusilaan serta kebiasaan.

Pengertian Hukum Menurut Plato

Plato yang memang sudah di kenal sebagai Ahli atau tokoh dunia yang mana menyatakan bahwasanya Hukum memiliki arti sesuatu peraturan yang disusun secara sistematis dan baik yang memiliki sifat mengikat hakim serta masyarakat

Pengertian Hukum Menurut Immanuel Kant

kemudian tokoh Ahli bernama Immanuel Kant berpendapat yang mana Hukum adalah segala syarat dari seseorang yang memiliki keinginan kebebasan sehingga harus menyesuaikan dirinya senddiri terhadap kehendak bebas orang lainnya serta wajib mentaati pertauran hukum mengenai kemerdekaan.

Pengertian Hukum Menurut Borst

Hukum adalah segala peraturan yang di tujukan perbuatan manusia di kehidupan dalam bermasyrakat, yang mana ketika pelaksanaanya dapat di paksakan bertujuan agar mendapatkan keadilan.

Pengertian Hukum Menurut Austin

Hukum adalah suatu peraturan yang di sengaja di buat berguna sebagai pedoman kepada makhluk yang berakal atas makhluk berakal yang memiliki kuasa di atasnya.

Pengertian Hukum Menurut Mr. E.M. Meyers

Hukum memiliki arti yakni suatu aturan yang terkandung di dalamnya dari pertimbangan kesusilaan, hukum di tujukan atas perilaku manusia di masyarakat yang di jadikan sebagai acuan bagi para penguasa Negara menjalankan tugasnya.

Pengertian Hukum Menurut Bambang Sunggono

Hukum adalah suatu subordinasi atau produk yang memang di ciptakan untuk kepentingan Politik

Pengertian Hukum Menurut A.L Goodhart

Hukum adalah segala peraturan yang di pergunakan di dalam sebuah pengandilan.

Pengertian Hukum Menurut Abdulkadir Muhammad

Beliau menjelaskan bahwasanya Hukum dapat di artikan seluruh peraturan baik yang tertulisa atau tidak tertulis yang mana memiliki sanksi yang tegas bagi para pelanggar hukum.

Pengertian Hukum Menurut Abdul Whab Khalaf

Hukum adalah suatu tuntunan Allah yang memiliki kaitan dengan perbuatan untuk orang yang dewasa mengenai dari berbagai perintah, larangan atau tidak bolehnya tindakan, perilaku serta melaksanakan atau meninggalkan sesuatu.

Pengertian Hukum Menurut Aristoteles

Salah satu tokoh dunia bernama Aristoteles menyatakan bahwa Hukum adalah kumpulan dari berbagai peraturan yang bukan hanya memiliki sifat mengikat namun juga hakim bagi masyarakat, yang mana hakim di awasai oleh berbagai undang-undang ketika menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.

Pengertian Hukum Menurut Karl Max

Hukum dapat di jadikan sebagai cerminan terhadap hubungan hukum ekonomis di masyarakat dari suatu tahap perkembangan tertentu.

Pengertian Hukum Menurut Drs. E. Utrecht, S.H

Hukum ialah suatu himpunan dari segala peraturan yang di dalamnya berisi tentang perintah serta larangan yang mengatur tata tertib di kehidupan masyarakat dan harus di patuhi pada setiap individu di dalam masyarakat tersebut.

Pengertian Hukum Menurut Menurut Leon Duguit

Hukum adalah seperangkat dari berbagai tingkah laku Anggota masyarakat yang mana aturan tersebut harus di taati oleh masyarakat berguna untuk jaminan berdasarkan kepentingan khalayak banyak. Jika di langgar maka akan mendapatkan reaksi bersama bagi si pelanggar hukum.

Pengertian Hukum Menurut Sunaryati Hatono

Hukum adalah tidak ada keterkaitannya dengan kehidupan pribadi seseorang di tengah masyarakat, akan tetapi masih ada hubungannya dengan peraturan terhadap aktivis manusia terhadap hubungannya dengan manusia lainnya.

Pengertian Hukum Menurut Ridwan Halim

Hukum adalah segala peraturan yang tertulis atau tidak tertulis dimana pokok peraturan tersebut berlaku serta di akui sebagai peraturan yang wajib untuk di taati di tengah kehidupan bermasyrakat.

Pengertian Hukum Menurut Soerso

Hukum adalah dari himpunan peraturan yang di buat oleh pihak berwenang bertujuan dalam mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat yang mamiliki cirri perintah serta larangan yang sifatnya memaksa dimana memberikan suatu sanksi bagi yang melanggar hukum.

Pengertian Hukum Menurut Tullius Cicerco
Hukum bisa di bilang merupakan akal yang paling tinggi dimana yang di tanamkan oleh alam kemudian di tujukan terhadap diri setiap manusia dalam memutuskan segala sesuatu yang boleh di lakukan atau tidak boleh di lakukan.

Pengertian Hukum Menurut M.H Tirtaatmidja

Hukum adalah berbagai Norma yang berlaku di tengah masyarakat dan harus di patuhi serta di dalam pergaulan hidup yang mana dengan mendapatkan sanksi atau harus mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut karena dapat membahayakan bagi diri sendiri.

Pengertian Hukum Menurut R. Soeroso

Hukum adalah dari suatu kumpulan dari berbagai peraturan yang di buat bagi pihak yang berwenang digunakan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat serta memiliki cirri memerintah, melarang atau memaksa dan akan di berikan sanksi untuk si pelanggarnya.

Pengertian Hukum Menurut Wasis Sp

Hukum adalah seperangat dari peraturan yang tertulis atau tidak tertulis yang di ciptakan oleh pihak berwenang dengan memiliki sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi untuk pelanggarnya. Di tujukan untuk perilaku setiap orang agar kehidupannya terjamin ketertiban dan keamanannya.

Pengertian Hukum Menurut Phillip S. James

Hukum adalah bisa di bilang badan untuk aturan yang menjadi suatu petunjuk dari tingkah laku manusia yang sifatnya memaksa.

Pengertian Hukum Menurut J.T.C Sumorangkit, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.

Hukum ialah segala peraturan yang memiliki sifat memaksa dimana menetapkan dari tingkah laku manusia di dalam masyarakat yang di ciptakan oleh badan resmi yang memiliki kewenangan. Untuk pelanggaran dari aturan tersebut di langgar akan di kenai sanksi atau hukuman.

Pengertian Hukum Menurut Prof Achmad Ali

Hukum adalah seperangkat dari berbagai asas hukum, aturan, serta berbagai norma hukum yang mengatur serta menetapkan perbuatan yang di larang dan yang benar, di akui oleh Negara namun belum tentu dibuat oleh Negara yang berlaku akan tetapi masih belum tentu dalam kenyataanya berlaku, karena masih terkait dengan factor internal “psikologi” dan faktor eksternal “politik, budaya, sosial, ekonomi”. Jika di langgar maka akan di kenakan sanksi.

Pengertian Hukum Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum dapat di artikan sebagai keseluruhan dari kaidah serta semua asa yang mengatur dari pergaulan hidup, proses bermasyarakat dengan memiliki tujuan sebagai pemelihara ketertiban serta terdiri dari berbagai lembaga bertujuan untuk mewujudkan kaidah sebagai suatu kenyataan di dalam masyarakat.

Pengertian Hukum Menurut Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H.

beliau menyatakan bahwasanya Hukum dapat di artikan meliputi :

  • Ketentuan penguasa
  • Petugas-petugasnya
  • Sikap tindak.
  • Sistem kaidah.
  • Jalinan nilai “tujuan hukum”.
  • Tata hukum.
  • Ilmu hukum.
  • Disiplin hukum.

Pengertian Hukum Menurut Thomas Aquinas

Hukum memiliki arti sebagai perintah yang asalnya dari masyarakat dan jika terjadi adanya pelanggaran hukum, maka si pelanggar akan di berikan suatu sanksi oleh sesepuh masyarakat dan semua anggota masyarakatnya.

Pengertian Hukum Menurut Montesquieu

Hukum dapat di artikan berupa gejala social serta perbedaan hukum kerena di dasari atas perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan juga berbagai factor lainnya dari tatanan masyarakat tersebut, maka dari itu Hukum Negara harus di bandingkan dengan hukum negara lain.

Pengertian Hukum Menurut Wiryono Kusumo

Hukum menyangkut semua peraturan yang sifatnya baik tertulis atau tidak tertulis dimana berguna unutk mengatur dari tata tertib masyarakat dan bagi si pelanggar hukum akan di kenakan sanksi. Tujuan dari hukum itu sendiri adalah untuk mengadakan giaan, keselamatan serta ketertiban dalam masyarakat.

Pengertian Hukum Menurut Soetandyo Wigjosoebroto

Menyatakan bahwasanya tidak ada suatu konsep tunggal mengenai hukum itu apa? Karena pad dasarnya Hukum terdiri dari 3 Konsep yakni.

  • Hukum Merupakan asas moralitas.
  • Hukum Merupakan kaidah positif yang berlaku di waktu serta tempat tertentu.
  • Hukum Merupakan institusi yang nyata serta fungsional di kehidupan bermasyarakat.

Pengertian Hukum Menurut Lily Rasjidi

Hukum bukan hanya sebatas norma saja akan tetapi berupa institusi.

Pengertian Hukum Menurut Satjipto Raharjo

Hukum memiliki arti merupakan karya hasil dari manusia dengan di dalamnya terdiri dari berbagai norma tebtang petunjuk tingkah laku. Atau dengan arti lain dimana Hukum juga dapat di artikan suatu cerminan dari keinginan manusia mengenai bagaimana harusnya masyarakat di bina serta kemana masyarakat harus di arahkan.

Pengertian Hukum Menurut Hans Kelsen

Hukum dapat di artikan sebagai ketentuan social yang mengatur dari perilaku mutual terhadap manusia yakni berupa ketentuan terkait dengan serangkaian peraturan yang mengelola perilaku manusia “Norma” jadi dengan kata lain Hukum adalah ketentuan.

Pengertian Hukum Menurut Grotius

Ia menjelaskan bahwasanya Hukum adalah suatu perbuatan dari moral yang menjamin dari keadilan.

Pengertian Hukum Menurut Hugo de Grotius

Hukum adalah berbagai peraturan mengenai tindakan moral yang menjamin terhadap keadilan di peraturan hukum tentang kemerdekaan “law is rule of moral astion obligation to that which is right”.

Pengertian Hukum Menurut Eugen Ehrlich

Hukum adalah sesuatu yang masih ada kaitannya dengan fungsi kemasyarakatan serta memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

Dengan membaca dan menyimak dari beberapa penjelasan mengenai Pengertian Hukum Secara Umum dan Pengertian Hukum Menurut Para Ahli tentunya anda dapat menyimpulkan sendiri serta dapat di rangkum untuk memenuhi semua kebutuhan study anda. Semoga Bermanfaat

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *