30 Pengertian Negara Secara Umum dan Menurut Para Ahli Beserta Definisinya

Posted on

Pengertian Negara Secara Umum dan Menurut Para Ahli Lengkap

Pengertian Negara Secara Umum dan Menurut Para Ahli – Hampir setiap hari kita mendengar kata Negara baik ketika menjadi mahasiswa atau di Sekolah bahkan di berbagai mata pelajaran banyak di temukan dengan menggunakan kata Negara, kita berdiri dan bertempat tinggal di Negara.

Lalu apa sebenarnya Negara? Agar anda dapat memahami dengan jelas yang di maksud dengan Negara, dibawah ini akan di uraikan secara lengkap mengenai Pengertian Negara Secara Umum dan Pengertian Negara Menurut Para Ahli Serta Definisi Negara.

Pengertian Negara secara Umum

Negara merupakan suatu wilayah atau daeraj yang terdapat di permukaan bumi, yang mana terdapat berupa pemerintahan dengan segala aturan di dalamnya di antaranya seperti Budaya, Hukum, Keamanan, Sosial, Agama dan Politik. Pada sebuah Negara seminimalnya memiliki berbagai unsure Negara di antaranya seperti Warga Negara (Rakyat), Wilayah, Kedudukan Pemerintahan dan di akui oleh Negara lainnya.

Di atas merupakan penjelasan dari pengertian Negara secara umum. Namun, berbeda halnya dengan pengertian serta definisi dari beberapa para ahli, yang di jelaskan secara langkap sebagai berikut.

Pengertian Negara dan Definisi Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Negara Menurut Prof. Miriam Budiarjo

Beliau menjelaskan bahwasanya Negara memiliki arti yakni organisasi yang ada di dalam suatu wilayah yang mampu memaksakan kekuasaannya secara sah dengan semua golongan kekuasaan lainnya serta mampu menetapkan dari berbagai tujuan bersama.

Pengertian Negara Menurut Van Apeldoorn

Para ahli yang kedua bernama Van Apeldoorn mengatakan, Negara merupakan suatu wilayah atau daerah tertentu yang mana di dalamnya ada bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.

Pengertian Negara Menurut Logeman

Negara ialah suatu organisasi yang sifatnya kemasyarakatan dengan memiliki kekuasaan, dengan kekuasaannya tersebut bertujuan mengatur dan menjalankan tata masyarakat.

Pengertian Negara Menurut Plato

Salah satu Ahli dunia bernama Plato menjelaskan bahwa Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan yang di pegang atau di gerakan oleh manusia serta suatu sarana agar dapat tercapainya tujuan bersama.

Pengertian Negara Menurut Kranwer

Negara bisa di artikan berupa wilayah yang terdapat di permukaan bumi dengan berbagai kekuasaannya meliputi militer, ekonomi, politik, sosial maupun budaya yang di atur seluruhnya oleh pemerintah yang ada di wilayahnya tersebut.

Pengertian Negara Menurut Leon Duguit

Negara merupakan dominan dari sejumlah elit para penguasa terhadap rakyat lewat penegakan hukum.

Pengertian Negara Menurut Aristoteles

Negara adalah kaloborasi dari antara keluarga yang mencangkup dari beberapa desa, sampai akhirnya mampu berdiri sendiri secara penuh, bertujuan mendapatkan kesenangan dan kehormatan bersama.

Pengertian Negara Menurut M. Nasroen

Beliau mengatakan bahwasanya Negara bisa di artikan sebagai bentuk dari pergaulan hidup serta realisasi berdasarkan ide ngara yang hadir dari suatu keinginan yang umum.

Georg Wilhelm Friedrich Hegel

Negara adalah Organisasi kesusilaan yang hadir menjadi sintesis terhadap kemerdekaan Individu dengan kemerdekaan universal.

Pengertian Negara Menurut J.J. Rousseau

Negara merupakan yang menjaga serta memelihara dari kemerdekaan individu dan juga ketertiban kehidupan manusia.

Pengertian Negara Menurut Karl Marx

Salah satu para ahli yang bernama Karl marx berpendapat bahwasanya Negara adalah suatu alat kelas yang memiliki kuasa dalam menindas atau mengeksploitasi kelas lainnya.

Pengertian Negara Menurut Roelof Krannenburg

Negara bisa di artikan suatu organisasi yang ada disebabkan dari kehendak dari suatu golongan atau bangsa itu sendiri.

Pengertian Negara Menurut M. Solly Lubis. SH

Negara memiliki arti suatu bentuk berupa pergaulan hidup antar manusia yang mana bisa di sebut juga sebagai komunitas dengan beberapa syarat tertentu di antaranya seperti wilayah, rakyat dan pemerintahan.

Pengertian Negara Menurut Dr. Wiryono Prodjodikoro. SH

Negara dapat di artikan sebagai organisasi terhadap berbagai kelompok manusia yang bersama-sama tinggal dalam suatu wilayah yang mana mengakui adanya suatu pemerintahan yang menjalankan dan memelihara tata tertib serta keselamatan dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia.

Pengertian Negara Menurut Dr. Oeripan Notohamidjojo

Negara merupakan suatu organisasi masyarakat mempunyai tujuan untuk mengatur serta memelihara masyarakat tertentu dengan menggunakan kekuasaan yang dimiliki.

Pengertian Negara Menurut Prof. R. Djokosutono, SH

Negara adalah berupa organisasi manusia atau kumpulan dari manusia yang terdapat di suatu pemerintahan yang sama.

Pengertian Negara Menurut G. Pringgodigdo, SH

Negara dapat di artikan sebagai organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang mewajibkan dengan memenuhi berbagai persyaratan dari unsure tertentu, yakni harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, Wilayah tertentu serta rakyat yang hidup teratur agar bisa di sebut juga menjadi suatu bangsa.

Pengertian Negara Menurut Prof. Mr. Soenarko

Negara merupakan Organisasi masyarakat yang ada di wilayah tertentu dengan menggunakan kekuasaan yang sepenuhnya sebagai kedaulatan.

Pengertian Negara Menurut Bellefroid

Para Ahli yang ke-19 bernama Bellefroid menjelaskan bahwasanya Negara bisa di artikan sebagai persekutuan hukum dengan menempati daripada suatu wilayah untuk selamanya serta di lengkapi dengan suatu kekuasaan tertingi untuk menjalankan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

Pengertian Negara Menurut Max Weber

Nagara ialah berupa masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik yang sifatnya sah pada suatu wilayah tertentu.

Pengertian Negara Menurut Roger H. Soltau

Negara bisa di sebut juga sebagai alat atau kewenangan yang mengatur serta mengendalikan dari berbagai persoalan dengan cara bersama-sama atas nama masyarakat.

Pengertian Negara Menurut Prof. Mr. Kranenburg

Negara bisa di sebut juga sebagai organisasi kekuasaan yang di timbulkan dari sekelompok manusia/orang yang dinamakan bangsa.

Pengertian Negara Menurut R.M. Maclver

Negara merupakan asosiasi yang menjalankan ketertiban di dalam suatu masyarakat pada wilayah , dengan berdasarkan system hukum di di jalnkan oleh suatu pemerintah dengan maksud diberi kekuasaan memaksa.

Pengertian Negara Menurut Hugo de Groot (Grotius)

Negara adalah suatu ikatan manusia yang inshaf dalam arti lainya sebagai panggilan hukum kodrat.

Pengertian Negara Menurut Dr. W.L.G. Lemaire

Negara dapat di lihat dari suatu masyarakat dari berbagai manusia teritorial yang telah terorganisasi.

Pengertian Negara Menurut Harold J. Laski

Negara bisa di artikan berupa masyarakat yang terintegrasi karena mempunyai wewenang dengan memiliki sifat memaksa serta secara sah lebih tinggi di bandingkan kelompok atau individu yang merupakan masih bagian dari masyarakat.

Pengertian Negara Menurut Benedictus de Spinoza

Negara merupakan susunan masyrakat dengan kesatuan (integral) antara semua golongan serta bagian dari keseluruhan anggota masyarakat (persatuan masyarkat organis).

Pengertian Negara Menurut Prof. R. Djokosoetono

Negara bisa di artikan sebagai organisasi manusia atau suatu kumpulan manusia yang berada pada suatu pemerintahan yang sama.

Pengertian Negara Menurut Georg Jellinek

Negara adalah organisasi dengan kekuasaan dari kelompok manusia yang sudah berdiam atau tinggal pada suatu wilayah tertentu.

Pengertian Negara Menurut Roger F. Soltau

Negara bisa disebut juga sebagai alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan berbagai persoalan bersama dengan mengatas namakan masyarakat.

Bagaimana, apakah anda sekarang sudah mengerti dari arti Negara? Sehingga dengan membaca penjelasan mengenai Pengertian Negara Secara Umum dan Pengertian Negara Menurut Para Ahli Beserta Definisinya kita dapat menyimpulkan bahwasanya Negara merupakan suatu organisasi yang ada di suatu wilayah dengan memiliki kekuasaan tertinggi yang sah serta di patuhi oleh masyarakat yang di dalamnya (Rakyat). Sedangkan di artikan secara luas Negara memiliki arti yakni suatu kesatuan social yang di atur secara konstitusional agar dapat terwujud kepentingan bersama yang sudah di tetapkan. Semoga Bermanfaat

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *