16 Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli Lengkap

Posted on

16 Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli Lengkap

Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli – Hampir semua orang tentu tahu apa yang dimaksud dengan perusahaan. Namun belum banyak orang yang paham makna sesungguhnya dari perusahaan. Berikut ini beberapa pengertian perusahaan menurut para ahli beserta penjelasannya lengkap.

Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli

  1. Pengertian perusahaan menurut Wikipedia adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.
  2. Pengertian perusahaan menurut Prof. Mr.W.L.P.A. Molengraff adalah seluruh perbuatan yang dilakukan terus menerus, bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan menjual barang, menyerahkan barang atau membuat perjanjian.
  3. Pengertian perusahaan menurut Ebert Dan Griffin adalah satu organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk mendapatkan laba.
  4. Pengertian perusahaan menurut Kansil adalah segala bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang sifatnya tetap dan terus menerus, serta didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  5. Pengertian perusahaan menurut Pemerintah Belanda adalah semua perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus di dalam kedudukan tertentu dengan terang-terangan, untuk mendapatkan keuntungan.
  6. Pengertian perusahaan menurut Swastha dan Sukotjo adalah organisasi produksi yang menggunakan serta mengkoordinir sumber ekonomi, untuk memuaskan kebutuhan secara menguntungkan.
  7. Pengertian perusahaan menurut Much Nurachmad adalah segala badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  8. Pengertian perusahaan menurut Murti Sumarni adalah suatu unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi, dalam menyediakan barang dan jasa untuk masyarakat yang tujuannya untuk mendapat keuntungan serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
  9. Pengertian perusahaan menurut Mr.M. Polak adalah suatu perusahaan akan ada jika dibutuhkan dengan adanya perhitungan mengenai laba rugi, dan bisa diperkirakan serta dicatat dalam pembukuan.
  10. Pengertian perusahaan menurut Abdul Kadir Muhammad adalah sesuatu yang mengacu pada badan hukum, serta perbuatan badan usaha di dalam menjalankan usaha. Perusahaan juga menjadi tempat terjadinya kegiatan produksi serta berkumpulnya semua faktor produksi.
  11. Pengertian perusahaan menurut Andasasmita adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu mencapai keuntungan bagi diri mereka.
  12. Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.3 Tahun 1982 adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia yang bertujuan memperoleh keuntungan (laba).
  13. Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2013 adalah segala badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dan juga usaha sosial serta usaha lainnya yang mempunyai pengurus serta mempekerjakan orang lain, dengan cara membayar upah/gaji atau dalam bentuk lainnya.
  14. Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1997 adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
  15. Pengertian perusahaan umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang BUMN adalah perusahaan umum yang selanjutnya disebut dengan Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
  16. Pengertian perusahaan umum menurut Prishardoyo adalah perusahaan negara yang komposisi modalnya dimiliki oleh negara. Kegiatan perusahaan umum biasanya melayani kepentingan umum serta dalam beberapa bidang seperti produksi, distribusi, maupun konsumsi.

Sekian Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli yang lengkap dengan penjelasannya. Semoga dapat dipahami dan dapat menambah wawasan anda.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *